Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Soal Perkara BLBI, KPK Dinilai Salah Pidanakan Orang

SENIN, 28 MEI 2018 | 10:41 WIB | LAPORAN:

Tim Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temengung (SAT) menilai ada beberapa faktor perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) merupakan wilayah keperdataan.

Hasbullah menuturkan dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang diteken oleh pemerintah dan para debitur BLBI menjadi dasar penyelesaian masalah utang. MSAA itu sendiri dibuat sebelum kliennya menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam MSAA, sambung Hasbullah jika terjadi misrepresentasi dari perjanjian yang sudah disepakati maka harus diselesaikan melalui pengadilan lewat gugatan perdata. Namun BPPN dan pemerintah pada saat itu tidak melakukan gugatan di pengadilan
 hingga Syafruddin menjabat ketua BPPN.

 hingga Syafruddin menjabat ketua BPPN.

"Perkara ini merupakan wilayah hukum perdata bukan pidana. Dakwaan KPK salah orang (error in persona)," ujarnya saat dihubungi watawan, Senin (28/5).

Lebih lanjut Hasbullah menjelaskan perkara Syafruddin salah orang sebab SKL yang dikeluarkan Syafruddin adalah perintah Presiden Megawati melalu Inpres 8 tahun 2002. Selain itu adanya SKL juga atas perintah KKSK yang beranggotakan lima Menteri (Menko Ekuin, Menkeu, Meneg BUMN, Menteri perindustrian, Kepala Bapenas) dan persetujuan Meneg BUMN sebagai atasan Syafruddin.

Hasbullah menjelaskan pada saat BPPN berakhir tanggal 27 Februari 2004 atas perintah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Syafrudin menyerahkan pelimpahan aset piutang petambak sejumlah total Rp4.8 triliun kepada Menteri Keuangan saat itu, yang kemudian oleh Menkeu aset piutang petambak dijual bersama-sama PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Rp220 milyar pada tahun 2007. Kemudian berdasakan audit BPK secara tiba-tiba ada kerugian negara Rp4.58 triliun.

Menurut Hasbullah, jika memang terjadi kerugian negara harusnya yang bertanggung jawab Menkeu dan PT PPA.

"Jadi salah kalau SAT yang disalahkan harusnya yang disalahkan yang memerintahkan, karena Syafruddin sudah selesai tahun 2004, sedangkan penjualan tahun 2007 dan bukan oleh Syafruddin," tegasnya.

Secara terpisah pengamat hukum pidana dari Univeristas Al Azhar Prof Suparji Ahmad menilai perkara yang menyeret Syafruddin memang ada unsur perdata karena soal kewajibannya telah diselesaikan melalui hubungan keperdataan. Namun adanya dugaan unsur kerugian negara, memperkaya orang lain atau korporasi.

"Itu menjadi tantangan bagi Pengadilan Tipikor, apakah bisa membuktikan adanya  nilai kerugian negara yang menjadi unsur pidana korupsi. Atau bisa jadi pengadilan membuktikan dugaan  bahwa terbitnya perjanjian MSAA ada unsur yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang benar," jelasnya. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya