Berita

Foto/Net

Hukum

Banding, Hukuman Eks Kadis Kesehatan Lamtim Dikurangi

Perkara Korupsi Dana JKN
SENIN, 28 MEI 2018 | 10:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap dr Evi Darwati, bekas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dalam perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski terdakwa divonis ringan di tingkat banding, kejaksaan memutuskan tak mengajukan kasasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) Median Suwardi, hukuman yang dijatuh­kan sudah memenuhi dua per tiga tuntutan.

"Tuntutan kami, satu tahun sepuluh bulan penjara. Karena itu kami terima (putusan band­ing)," kata Median, kemarin.


Pertimbangan lain, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sesuai dengan putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Lampung. Yakni sebesar Rp 122 juta yang ditanggung renteng bersama Renny Andriyani Putri, ter­dakwa lainnya.

Dengan demikian, putusan perkara korupsi dana JKN ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Termasuk vonis terhadap bekas staf Dinas Kesehatan Lamtim Renny Andriyani yang dijatuhi huku­man satu tahun penjara.

Diketahui, majelis hakimPengadilan Tinggi Tanjungkarang mengkorting hukuman Evi Darwati. Pada sidang tingkat pertama, majelisha­kim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara dengan perintah Evi Darwati tetap ditahan.

Humas Pengadilan Tinggi Lampung Jessaya Tarigan be­ralasan, vonis yang dijatuhkan hakim sesuai tuntutan jaksa. "Majelis hakim menerima banding yang diajukan terdak­wa dan jaksa penuntut umum,"  kata Jessaya.

Putusan itu diputus majelis hakim yang diketuai Ferry Fardiaman dengan anggota Nurjaman Menurut majelis hakim, Evi Darwati terbukti melakukan tindak pidana koru­psi sesuai dengan pasal dalam dakwaan subsidair. Yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim banding sependapat dengan penerapan pasal pada pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Evi membayar uang Rp170 juta. Uang kerugian negara harus ditanggung renteng denganRenny Andriyani alias Rere. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya