Berita

Foto/Net

Hukum

Banding, Hukuman Eks Kadis Kesehatan Lamtim Dikurangi

Perkara Korupsi Dana JKN
SENIN, 28 MEI 2018 | 10:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap dr Evi Darwati, bekas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dalam perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski terdakwa divonis ringan di tingkat banding, kejaksaan memutuskan tak mengajukan kasasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) Median Suwardi, hukuman yang dijatuh­kan sudah memenuhi dua per tiga tuntutan.

"Tuntutan kami, satu tahun sepuluh bulan penjara. Karena itu kami terima (putusan band­ing)," kata Median, kemarin.


Pertimbangan lain, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sesuai dengan putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Lampung. Yakni sebesar Rp 122 juta yang ditanggung renteng bersama Renny Andriyani Putri, ter­dakwa lainnya.

Dengan demikian, putusan perkara korupsi dana JKN ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Termasuk vonis terhadap bekas staf Dinas Kesehatan Lamtim Renny Andriyani yang dijatuhi huku­man satu tahun penjara.

Diketahui, majelis hakimPengadilan Tinggi Tanjungkarang mengkorting hukuman Evi Darwati. Pada sidang tingkat pertama, majelisha­kim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara dengan perintah Evi Darwati tetap ditahan.

Humas Pengadilan Tinggi Lampung Jessaya Tarigan be­ralasan, vonis yang dijatuhkan hakim sesuai tuntutan jaksa. "Majelis hakim menerima banding yang diajukan terdak­wa dan jaksa penuntut umum,"  kata Jessaya.

Putusan itu diputus majelis hakim yang diketuai Ferry Fardiaman dengan anggota Nurjaman Menurut majelis hakim, Evi Darwati terbukti melakukan tindak pidana koru­psi sesuai dengan pasal dalam dakwaan subsidair. Yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim banding sependapat dengan penerapan pasal pada pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Evi membayar uang Rp170 juta. Uang kerugian negara harus ditanggung renteng denganRenny Andriyani alias Rere. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya