Berita

Foto/Net

Hukum

Banding, Hukuman Eks Kadis Kesehatan Lamtim Dikurangi

Perkara Korupsi Dana JKN
SENIN, 28 MEI 2018 | 10:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap dr Evi Darwati, bekas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dalam perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski terdakwa divonis ringan di tingkat banding, kejaksaan memutuskan tak mengajukan kasasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) Median Suwardi, hukuman yang dijatuh­kan sudah memenuhi dua per tiga tuntutan.

"Tuntutan kami, satu tahun sepuluh bulan penjara. Karena itu kami terima (putusan band­ing)," kata Median, kemarin.


Pertimbangan lain, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sesuai dengan putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Lampung. Yakni sebesar Rp 122 juta yang ditanggung renteng bersama Renny Andriyani Putri, ter­dakwa lainnya.

Dengan demikian, putusan perkara korupsi dana JKN ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Termasuk vonis terhadap bekas staf Dinas Kesehatan Lamtim Renny Andriyani yang dijatuhi huku­man satu tahun penjara.

Diketahui, majelis hakimPengadilan Tinggi Tanjungkarang mengkorting hukuman Evi Darwati. Pada sidang tingkat pertama, majelisha­kim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara dengan perintah Evi Darwati tetap ditahan.

Humas Pengadilan Tinggi Lampung Jessaya Tarigan be­ralasan, vonis yang dijatuhkan hakim sesuai tuntutan jaksa. "Majelis hakim menerima banding yang diajukan terdak­wa dan jaksa penuntut umum,"  kata Jessaya.

Putusan itu diputus majelis hakim yang diketuai Ferry Fardiaman dengan anggota Nurjaman Menurut majelis hakim, Evi Darwati terbukti melakukan tindak pidana koru­psi sesuai dengan pasal dalam dakwaan subsidair. Yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim banding sependapat dengan penerapan pasal pada pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Evi membayar uang Rp170 juta. Uang kerugian negara harus ditanggung renteng denganRenny Andriyani alias Rere. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya