Berita

Foto: Ist

Hukum

Bisnis Ibadah Modus Baru Pencucian Uang

MINGGU, 27 MEI 2018 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Korban gagal berangkat umroh belum masuk dalam prioritas perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Demikian dikatakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendaway dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Minggu (27/5).

Hal yang sama diutarakannya saat menjadi pembicara Diskusi Aktual Ilmiah (Kedai) Bung Karno, kemarin.


"Kita mendorong agar korban ini mendapatkan kompensasi dan restitusi, namun masih ada kendala karena tindak pidana penipuan belum termasuk dalam prioritas perlindungan di LPSK," jelasnya.

"Sehingga hal ini ke depan akan menjadi perhatian untuk disesuaikan," sambung Haris.

Pembicara lainnya adalah Dosen hukum UBK, Azmi Syahputra. Menurut dia, dalam rentang tahun 2017 -awal 2018, hampir 150.000 calon jamaah tidak dapat berangkat akibat tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara umroh dengan  total kerugian lebih dari Rp2 triliyun.

"Ini adalah modus kejahatan baru atas nama bisnis ibadah. Ini penipuan pintu masuk atau predicate crime untuk selanjutnya melakukan tindak pidana pencucian uang. Jadi ini adalah ancaman sekaligus wujud kejahatan yang serius," tegas dia.

Azmi menjelaskan, korbannya dapat tertekan secara psikologis. Mereka bisa terkena stres berkepanjangan yang sangat berbahaya.

"Negara harus hadir guna melindungi warganya. Pemerintah harus serius menangani hal ini  khususnya Kementerian Agama harus lebih selektif mengeluarkan izin penyelenggra umroh. Segera lakukan pembenahan nyata pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalananan ibadah umroh," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Azmi, harus ada sinergis antar lembaga dan departemen, termasuk PPATK untuk dapat melacak peputaran uang yang diperoleh  pengusaha dari jamaah umroh agar tidak disalahgunakan untuk investasi bodong atau pencucian uang.

"Termasuk  dimuatnya standard  pelayanan minimal maupun batasan keberangkatan jamaah paling lama 3 sampai 6 bulan sejak uang diterima pengelola," tandasnya. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya