Berita

Foto: Ist

Hukum

Bisnis Ibadah Modus Baru Pencucian Uang

MINGGU, 27 MEI 2018 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Korban gagal berangkat umroh belum masuk dalam prioritas perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Demikian dikatakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendaway dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Minggu (27/5).

Hal yang sama diutarakannya saat menjadi pembicara Diskusi Aktual Ilmiah (Kedai) Bung Karno, kemarin.


"Kita mendorong agar korban ini mendapatkan kompensasi dan restitusi, namun masih ada kendala karena tindak pidana penipuan belum termasuk dalam prioritas perlindungan di LPSK," jelasnya.

"Sehingga hal ini ke depan akan menjadi perhatian untuk disesuaikan," sambung Haris.

Pembicara lainnya adalah Dosen hukum UBK, Azmi Syahputra. Menurut dia, dalam rentang tahun 2017 -awal 2018, hampir 150.000 calon jamaah tidak dapat berangkat akibat tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara umroh dengan  total kerugian lebih dari Rp2 triliyun.

"Ini adalah modus kejahatan baru atas nama bisnis ibadah. Ini penipuan pintu masuk atau predicate crime untuk selanjutnya melakukan tindak pidana pencucian uang. Jadi ini adalah ancaman sekaligus wujud kejahatan yang serius," tegas dia.

Azmi menjelaskan, korbannya dapat tertekan secara psikologis. Mereka bisa terkena stres berkepanjangan yang sangat berbahaya.

"Negara harus hadir guna melindungi warganya. Pemerintah harus serius menangani hal ini  khususnya Kementerian Agama harus lebih selektif mengeluarkan izin penyelenggra umroh. Segera lakukan pembenahan nyata pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalananan ibadah umroh," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Azmi, harus ada sinergis antar lembaga dan departemen, termasuk PPATK untuk dapat melacak peputaran uang yang diperoleh  pengusaha dari jamaah umroh agar tidak disalahgunakan untuk investasi bodong atau pencucian uang.

"Termasuk  dimuatnya standard  pelayanan minimal maupun batasan keberangkatan jamaah paling lama 3 sampai 6 bulan sejak uang diterima pengelola," tandasnya. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya