Berita

Foto: Ist

Hukum

Bisnis Ibadah Modus Baru Pencucian Uang

MINGGU, 27 MEI 2018 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Korban gagal berangkat umroh belum masuk dalam prioritas perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Demikian dikatakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendaway dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Minggu (27/5).

Hal yang sama diutarakannya saat menjadi pembicara Diskusi Aktual Ilmiah (Kedai) Bung Karno, kemarin.

"Kita mendorong agar korban ini mendapatkan kompensasi dan restitusi, namun masih ada kendala karena tindak pidana penipuan belum termasuk dalam prioritas perlindungan di LPSK," jelasnya.

"Sehingga hal ini ke depan akan menjadi perhatian untuk disesuaikan," sambung Haris.

Pembicara lainnya adalah Dosen hukum UBK, Azmi Syahputra. Menurut dia, dalam rentang tahun 2017 -awal 2018, hampir 150.000 calon jamaah tidak dapat berangkat akibat tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara umroh dengan  total kerugian lebih dari Rp2 triliyun.

"Ini adalah modus kejahatan baru atas nama bisnis ibadah. Ini penipuan pintu masuk atau predicate crime untuk selanjutnya melakukan tindak pidana pencucian uang. Jadi ini adalah ancaman sekaligus wujud kejahatan yang serius," tegas dia.

Azmi menjelaskan, korbannya dapat tertekan secara psikologis. Mereka bisa terkena stres berkepanjangan yang sangat berbahaya.

"Negara harus hadir guna melindungi warganya. Pemerintah harus serius menangani hal ini  khususnya Kementerian Agama harus lebih selektif mengeluarkan izin penyelenggra umroh. Segera lakukan pembenahan nyata pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalananan ibadah umroh," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Azmi, harus ada sinergis antar lembaga dan departemen, termasuk PPATK untuk dapat melacak peputaran uang yang diperoleh  pengusaha dari jamaah umroh agar tidak disalahgunakan untuk investasi bodong atau pencucian uang.

"Termasuk  dimuatnya standard  pelayanan minimal maupun batasan keberangkatan jamaah paling lama 3 sampai 6 bulan sejak uang diterima pengelola," tandasnya. [sam]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya