Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BANI Dinggap Langgar UU Arbitase Dalam Sengketa PT RCM-Maybank

MINGGU, 27 MEI 2018 | 01:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign dianggap melanggar UU No 30/1999 Tentang Arbitrase.

Hal ini dikatakan Koordinator Pemantau Lembaga Arbitrase Indonesia Andi Merrie Muhammadyah menyikapi kasus sengketa antara PT Reliance Capital Management (PT RCM) dengan PT Maybank Indonesia terkait transaksi saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF).

sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Maybank beralasan PT RCM tidak dapat memberi kepada soal kesepakatan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank telah melanggar kesepakatan dalam Conditional Share Purchase Agreement (CSPA).


Andi menjelaskan alasan dirinya mengangga BANI Sovereign melanggar UU Arbitase lantaran Presiden Direktur PT RCM dengan salah satu arbiter Bani Sovereign memiliki hubungan keluarga.

Menurutnya dalam UU No 30/1999 menjelaskan syarat pengangkatan arbiter pada Pasal 12 Ayat 1 yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat seperti pada hurup C.

Tidak mempunyai  hubungan keluarga sedarah  atau semenda sampai dengan derajat kedua  dengan salah satu  pihak bersengketa.

Dengan begitu, patut dicurigai PT RCM Memaksakan penyelesaian sengketa yang mengakuisisi PT WOMF dari Bank berkode saham BNII ini pada 11 Januari 2017 kepada Bani Sovereign.

"Apalagi BANI Sovereign merupakan BANI yang belum punya kekuatan hukum tetap sebagai Lembaga Arbitrase  di Indonesia," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, PT Maybank melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018.

Gugatan Maybank sendiri bermula lantaran, Maybank menilai BANI Sovereign tidak berhak jadi badan penyelesaian sengketa soal jual beli 69,55 persen saham PT WOMF yang dimiliki Maybank dan hendak dibeli PT RCM. [nes]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya