Berita

Politik

Polri Senang RUU Anti Terorisme Disahkan DPR

SABTU, 26 MEI 2018 | 20:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pengesahan Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang disambut baik oleh Polri.

Polri dan BNPT merasa terakomodir dengan undang-undang tersebut karena lebih bisa poraktif dalam aspek pencegahan, penegakan hukum, termasuk menindak returnis dan deportan dari Suriah.

"Undang-undang ini insyaallah sudah merangkum semua yang polisi perlukan. Tinggal kita menunggu implemantasinya karena sekarang undang-undang itu ada di pemerintah. Saya dengar sehabis lebaran bisa tuntas semua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/5).


Polri merasa lega dalam UU Terorisme yang baru diatur soal perpanjangan masa penangkapan hingga masa penahanan terduga teroris. Dengan ini Polri memiliki waktu banyak dalam mengungkap jejaring teroris.

Masa penangkapan diperpanjang dari semula tujuh hari menjadi 14 hari, dan bisa ditambah tujuh hari lagi, hingga seseorang terduga teroris ditetapkan menjadi tersangka kasus terorisme, atau dilepas karena kurang bukti.

Terkait masa penahanan, sebelum direvisi, masa penahanan seorang tersangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 180 hari atau 6 bulan.

Kini, setelah direvisi, Pasal 25 UU Antiterorisme mengatur perpanjangan dengan total masa penahanan menjadi 270 hari atau 9 bulan. Artinya berkas tersangka bisa diproses polisi selama 9 bulan sebelum dibawa ke kejaksaan untuk diadili.

"Ini jauh lebih baik dibanding UU sebelumnya dalam hal masa penangkapan dan penahanan. Itu cukup buat kita," lanjut Setyo.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya