Berita

Politik

Polri Senang RUU Anti Terorisme Disahkan DPR

SABTU, 26 MEI 2018 | 20:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pengesahan Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang disambut baik oleh Polri.

Polri dan BNPT merasa terakomodir dengan undang-undang tersebut karena lebih bisa poraktif dalam aspek pencegahan, penegakan hukum, termasuk menindak returnis dan deportan dari Suriah.

"Undang-undang ini insyaallah sudah merangkum semua yang polisi perlukan. Tinggal kita menunggu implemantasinya karena sekarang undang-undang itu ada di pemerintah. Saya dengar sehabis lebaran bisa tuntas semua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/5).


Polri merasa lega dalam UU Terorisme yang baru diatur soal perpanjangan masa penangkapan hingga masa penahanan terduga teroris. Dengan ini Polri memiliki waktu banyak dalam mengungkap jejaring teroris.

Masa penangkapan diperpanjang dari semula tujuh hari menjadi 14 hari, dan bisa ditambah tujuh hari lagi, hingga seseorang terduga teroris ditetapkan menjadi tersangka kasus terorisme, atau dilepas karena kurang bukti.

Terkait masa penahanan, sebelum direvisi, masa penahanan seorang tersangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 180 hari atau 6 bulan.

Kini, setelah direvisi, Pasal 25 UU Antiterorisme mengatur perpanjangan dengan total masa penahanan menjadi 270 hari atau 9 bulan. Artinya berkas tersangka bisa diproses polisi selama 9 bulan sebelum dibawa ke kejaksaan untuk diadili.

"Ini jauh lebih baik dibanding UU sebelumnya dalam hal masa penangkapan dan penahanan. Itu cukup buat kita," lanjut Setyo.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya