Berita

Basaria Panjaitan/RMOL

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Bupati Buton Selatan Tersangka Suap

KAMIS, 24 MEI 2018 | 21:55 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat menjadi tersangka dugaan suap.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Agus tidak sendirian menjadi tersangka, selain agus komisi anti rasuah juga menetapkan Kontraktor PT BBM (PT Barokah Batauga Mandiri), Tony Kongres (TK).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena pihak KPK menyimpulkan, ada tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan, terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima AFH dan diduga kepada sebagai pemberi TK," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Diduga Agus Feisal menerima total Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan. Sebagian sumber dana, diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan.

Sementara, Tony Kongres diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah bukti di antaranya uang sejumlah Rp 409 juta dalam pecahan seratus ribuan, rekening BRI atas nama Aswardy dan Anastasya yang masih anak dari TK terkait penarikan masing-masing rekening Rp 200 juta.

Selain itu KPK juga mengamankan barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat-alat kampanye salah satu cawagub Sultra.

Sebagai penerima Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Tony Kongres sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [fiq]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya