Berita

Basaria Panjaitan/RMOL

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Bupati Buton Selatan Tersangka Suap

KAMIS, 24 MEI 2018 | 21:55 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat menjadi tersangka dugaan suap.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Agus tidak sendirian menjadi tersangka, selain agus komisi anti rasuah juga menetapkan Kontraktor PT BBM (PT Barokah Batauga Mandiri), Tony Kongres (TK).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena pihak KPK menyimpulkan, ada tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan, terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima AFH dan diduga kepada sebagai pemberi TK," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Diduga Agus Feisal menerima total Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan. Sebagian sumber dana, diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan.

Sementara, Tony Kongres diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah bukti di antaranya uang sejumlah Rp 409 juta dalam pecahan seratus ribuan, rekening BRI atas nama Aswardy dan Anastasya yang masih anak dari TK terkait penarikan masing-masing rekening Rp 200 juta.

Selain itu KPK juga mengamankan barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat-alat kampanye salah satu cawagub Sultra.

Sebagai penerima Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Tony Kongres sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya