Berita

Hukum

Bukti Baru Dan Kekhilafan Hakim, Dasar Anas Ajukan PK

KAMIS, 24 MEI 2018 | 17:14 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Anas yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung karena dilandasi bukti baru.

"Dasar-dasarnya kuat, misalkan keadaan baru dan bukti baru. Kedua yang juga sangat penting adalah kekhilafan hakim sebelumnya ketika memutus perkara ini," kata Anas usai sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Pengacara Anas, Durakim, menjelaskan bukti baru yang dimaksud adalah adanya keterangan baru dari saksi fakta dalam kasus yang disangkakan kepada kliennya.


Mereka adalah mantan anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Direrktur Keuangan Permai Grup Yulianis dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Saksi fakta selanjutnya adalah mantan petinggi PT Adhi Karya, Tubagus Muhammad Noor.

"Kami nanti juga akan menghadirkan dua ahli," ucap Durakim.

Sebelumnya, hukuman Anas diperberat setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Anas yang semula dihukum 7 tahun penjara harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang kasasi Anas terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya