Berita

Foto: Net

Bisnis

PANDI Perbarui Tampilan Layanan Data Whois

KAMIS, 24 MEI 2018 | 13:21 WIB | LAPORAN:

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengubah tampilan data Whois terkait kebijakan perlindungan data pribadi yang berlaku efektif terhitung per 24 Mei 2018.

Ketua PANDI, Andi Budimansyah menjelaskan, adanya perubahan tersebut merupakan wujud penyesuaian dengan perkembangan pembahasan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia maupun global.

Indonesia saat ini telah memberlakukan UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 26 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dilanggar hak persetujuannya atas penggunaan data pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.


"PANDI bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi pengguna nama domain, termasuk bagaimana cara menangani dan mengelola data, seperti mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, dan melenyapkan data, terutama dalam menampilkan data Whois," ujarnya melalui pers rilis yang diterima redaksi siang ini (Kamis, 24/5).

Bersamaan dengan itu, di UE juga memiliki aturan baru terkait perlindungan data pribadi yakni GDPR (General Data Protection Regulation) yang mencakup bagaimana organisasi di UE memproses data pribadi dan memperluas penerapannya pada organisasi non-UE yang menawarkan barang atau jasa kepada orang-orang yang berada di UE.

Selain itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur tentang perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi yang penerapannya berlaku efektif pada bulan November tahun 2018.

Andi menambahkan, komitmen PANDI untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna nama domain dot id.

"Penting bagi register kami untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang jelas tentang bagaimana mendaftarkan Nama Domain dengan tetap melindungi data pribadi Registran (pengguna Nama Domain)."

Andi berharap dengan adanya perubahan tampilan Whois ini maka PANDI telah ikut memajukan diskursus perlindungan data pribadi di Indonesia. [wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya