Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli: BUMN Abaikan Kepentingan Umum

KAMIS, 24 MEI 2018 | 04:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Yohanes Usfunan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/5).

Dalam paparanya, ahli hukum dari Universitas Udayana Bali ini, menitik beratkan kepada pasal 2 ayat 1 (b). Di pasal itu tertuang maksud dan tujuan didirikannya BUMN untuk mengejar keuntungan.

"Dengan rumusan seperti itu kemungkinan BUMN mengabaikan atau tidak memprioritaskan kepentingan umum dan kesejaheraan dan kemakmuran rakyat,” kata dia saat paparan di depan sembilan Hakim Konstitusi.


Terlebih, tanpa ada adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI, tidak menutup kemungkinan bakal melahirkan tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak konstitusi masyarakat termasuk pemohon dan merugikan negara.

Yohanes berpandangan, ketentuan yang tertuang dalam pasal tersebut menjadi kabur lantaran tidak sepenuhnya BUMN memperhatikan kepentingan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Hal itu, dapat dipahami dari rumusan, maksud dan tujuan didirikannya Persero untuk mengejar keuntungan namun dalam hal-hal tertentu tetap melakukan pelayanan umum.

"Ini berarti perhatian BUMN terhadap kemakmuran rakyat tidak seutuhnya,”

Yohanes merasa, hal ini yang menjadi pertentangan konsep oleh pemohon, Indonesia Raya In Coorporated (IRI).

"Pemohon menginginkan adanya pemerataan kemakmuran rakyat yang dicapai melalui pembangunan ekonomi nasional yang terintegrasi BUMN dan BUMD," tandasnya. [sam]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya