Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli: BUMN Abaikan Kepentingan Umum

KAMIS, 24 MEI 2018 | 04:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Yohanes Usfunan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/5).

Dalam paparanya, ahli hukum dari Universitas Udayana Bali ini, menitik beratkan kepada pasal 2 ayat 1 (b). Di pasal itu tertuang maksud dan tujuan didirikannya BUMN untuk mengejar keuntungan.

"Dengan rumusan seperti itu kemungkinan BUMN mengabaikan atau tidak memprioritaskan kepentingan umum dan kesejaheraan dan kemakmuran rakyat,” kata dia saat paparan di depan sembilan Hakim Konstitusi.


Terlebih, tanpa ada adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI, tidak menutup kemungkinan bakal melahirkan tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak konstitusi masyarakat termasuk pemohon dan merugikan negara.

Yohanes berpandangan, ketentuan yang tertuang dalam pasal tersebut menjadi kabur lantaran tidak sepenuhnya BUMN memperhatikan kepentingan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Hal itu, dapat dipahami dari rumusan, maksud dan tujuan didirikannya Persero untuk mengejar keuntungan namun dalam hal-hal tertentu tetap melakukan pelayanan umum.

"Ini berarti perhatian BUMN terhadap kemakmuran rakyat tidak seutuhnya,”

Yohanes merasa, hal ini yang menjadi pertentangan konsep oleh pemohon, Indonesia Raya In Coorporated (IRI).

"Pemohon menginginkan adanya pemerataan kemakmuran rakyat yang dicapai melalui pembangunan ekonomi nasional yang terintegrasi BUMN dan BUMD," tandasnya. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya