Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Bea Cukai Malang Dilaporkan ke Presiden

RABU, 23 MEI 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan Agung mesti mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang, Jawa Timur, senilai Rp22,7 miliar.

Kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun lalu. Karena mangkrak, kelompok masyarakat akhirnya mengirimkan surat ke Presiden Jokowi agar meminta atensi terhadap penanganan kasus itu.

Demikian dikatakan aktivis Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi (Komppeko), Rieke Paulina, selaku pengirim surat, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (23/5).

Dijelaskannya, surat laporan itu juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi; Ketua DPR, Bambang Soesatyo; Ketua Komisi III dan Ketua Komisi XI DPR.

Komppeko menduga kasus tersebut sengaja dibiarkan penyidik. Padahal, nilai kerugian negara pada kasus itu sangat besar.

Kejagung melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 yang diterbitkan pada 29 September 2017 dan ditandatangani Jaksa Utama Madya, Warih Sadono, telah membentuk tim yang terdiri atas enam jaksa untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) oleh PT Sido Bangun Plastic Factory (SBPF).

Menurutnya, Kejagung sudah menduga mantan Kepala Kantor Bea Cukai Malang Sugeng Apriyanto (sekarang Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai) dan pihak kurator yang ditunjuk PT SBPF bersekongkol membobol penerimaan kas negara Rp 22,7 miliar dengan cara memanipulasi pembayaran BM dan PDRI.

"Bapak Presiden Jokowi yang terhormat, pemuda-pemuda Indonesia yang cinta pemberantasan korupsi sangat menantikan implementasi penegakan hukum yang serius terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Bagi kami, korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa yang harus segera diusut dan dituntaskan," terang Rieke.

Pihaknya sangat berharap penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang tidak "dipetieskan".

"Sejak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 hingga sekarang, status kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan dan belum naik penyidikan," ungkapnya. [ald]


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya