Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Bea Cukai Malang Dilaporkan ke Presiden

RABU, 23 MEI 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan Agung mesti mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang, Jawa Timur, senilai Rp22,7 miliar.

Kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun lalu. Karena mangkrak, kelompok masyarakat akhirnya mengirimkan surat ke Presiden Jokowi agar meminta atensi terhadap penanganan kasus itu.

Demikian dikatakan aktivis Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi (Komppeko), Rieke Paulina, selaku pengirim surat, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (23/5).


Dijelaskannya, surat laporan itu juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi; Ketua DPR, Bambang Soesatyo; Ketua Komisi III dan Ketua Komisi XI DPR.

Komppeko menduga kasus tersebut sengaja dibiarkan penyidik. Padahal, nilai kerugian negara pada kasus itu sangat besar.

Kejagung melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 yang diterbitkan pada 29 September 2017 dan ditandatangani Jaksa Utama Madya, Warih Sadono, telah membentuk tim yang terdiri atas enam jaksa untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) oleh PT Sido Bangun Plastic Factory (SBPF).

Menurutnya, Kejagung sudah menduga mantan Kepala Kantor Bea Cukai Malang Sugeng Apriyanto (sekarang Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai) dan pihak kurator yang ditunjuk PT SBPF bersekongkol membobol penerimaan kas negara Rp 22,7 miliar dengan cara memanipulasi pembayaran BM dan PDRI.

"Bapak Presiden Jokowi yang terhormat, pemuda-pemuda Indonesia yang cinta pemberantasan korupsi sangat menantikan implementasi penegakan hukum yang serius terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Bagi kami, korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa yang harus segera diusut dan dituntaskan," terang Rieke.

Pihaknya sangat berharap penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang tidak "dipetieskan".

"Sejak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 hingga sekarang, status kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan dan belum naik penyidikan," ungkapnya. [ald]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya