Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Bea Cukai Malang Dilaporkan ke Presiden

RABU, 23 MEI 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan Agung mesti mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang, Jawa Timur, senilai Rp22,7 miliar.

Kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun lalu. Karena mangkrak, kelompok masyarakat akhirnya mengirimkan surat ke Presiden Jokowi agar meminta atensi terhadap penanganan kasus itu.

Demikian dikatakan aktivis Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi (Komppeko), Rieke Paulina, selaku pengirim surat, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (23/5).

Dijelaskannya, surat laporan itu juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi; Ketua DPR, Bambang Soesatyo; Ketua Komisi III dan Ketua Komisi XI DPR.

Komppeko menduga kasus tersebut sengaja dibiarkan penyidik. Padahal, nilai kerugian negara pada kasus itu sangat besar.

Kejagung melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 yang diterbitkan pada 29 September 2017 dan ditandatangani Jaksa Utama Madya, Warih Sadono, telah membentuk tim yang terdiri atas enam jaksa untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) oleh PT Sido Bangun Plastic Factory (SBPF).

Menurutnya, Kejagung sudah menduga mantan Kepala Kantor Bea Cukai Malang Sugeng Apriyanto (sekarang Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai) dan pihak kurator yang ditunjuk PT SBPF bersekongkol membobol penerimaan kas negara Rp 22,7 miliar dengan cara memanipulasi pembayaran BM dan PDRI.

"Bapak Presiden Jokowi yang terhormat, pemuda-pemuda Indonesia yang cinta pemberantasan korupsi sangat menantikan implementasi penegakan hukum yang serius terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Bagi kami, korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa yang harus segera diusut dan dituntaskan," terang Rieke.

Pihaknya sangat berharap penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang tidak "dipetieskan".

"Sejak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 hingga sekarang, status kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan dan belum naik penyidikan," ungkapnya. [ald]


Populer

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Lusa, Tiga Daerah Gelar PSU di Sumatera Utara

Selasa, 03 Desember 2024 | 22:11

Tiga WNA Tertangkap Kasus Peredaran Ganja di Papua

Selasa, 03 Desember 2024 | 22:02

Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:59

Ingin Salat Isya, Pensiunan TNI Ditembak Orang Tak Dikenal di Distrik Ilaga

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:52

Gaduh BBM Subsidi untuk Ojol, Komisi XII: Belum Ada Keputusan Resmi

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:27

Arahan Prabowo, Biaya Haji Harus Rasional

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:18

Koperasi Didorong Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis hingga Swasembada Pangan

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:08

Gus Rivqy: PLN Cuma Tampilkan Data Cantik, Sementara Laba Turun

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:05

Puan Maharani Optimis Pramono-Rano Karno Menang Satu Putaran

Selasa, 03 Desember 2024 | 20:55

Budisatrio Minta Kemenlu Bangun Pusat Kebudayaan di Luar Negeri

Selasa, 03 Desember 2024 | 20:50

Selengkapnya