Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Bea Cukai Malang Dilaporkan ke Presiden

RABU, 23 MEI 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan Agung mesti mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang, Jawa Timur, senilai Rp22,7 miliar.

Kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun lalu. Karena mangkrak, kelompok masyarakat akhirnya mengirimkan surat ke Presiden Jokowi agar meminta atensi terhadap penanganan kasus itu.

Demikian dikatakan aktivis Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi (Komppeko), Rieke Paulina, selaku pengirim surat, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (23/5).


Dijelaskannya, surat laporan itu juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi; Ketua DPR, Bambang Soesatyo; Ketua Komisi III dan Ketua Komisi XI DPR.

Komppeko menduga kasus tersebut sengaja dibiarkan penyidik. Padahal, nilai kerugian negara pada kasus itu sangat besar.

Kejagung melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 yang diterbitkan pada 29 September 2017 dan ditandatangani Jaksa Utama Madya, Warih Sadono, telah membentuk tim yang terdiri atas enam jaksa untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) oleh PT Sido Bangun Plastic Factory (SBPF).

Menurutnya, Kejagung sudah menduga mantan Kepala Kantor Bea Cukai Malang Sugeng Apriyanto (sekarang Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai) dan pihak kurator yang ditunjuk PT SBPF bersekongkol membobol penerimaan kas negara Rp 22,7 miliar dengan cara memanipulasi pembayaran BM dan PDRI.

"Bapak Presiden Jokowi yang terhormat, pemuda-pemuda Indonesia yang cinta pemberantasan korupsi sangat menantikan implementasi penegakan hukum yang serius terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Bagi kami, korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa yang harus segera diusut dan dituntaskan," terang Rieke.

Pihaknya sangat berharap penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang tidak "dipetieskan".

"Sejak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 hingga sekarang, status kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan dan belum naik penyidikan," ungkapnya. [ald]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya