Berita

Maria Feronika, istri Walikota Padang Panjang/Net

Hukum

Istri Walikota Padang Panjang Dituntut 3 Tahun Penjara

Korupsi Anggaran Rumah Dinas
RABU, 23 MEI 2018 | 10:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Maria Feronika, istri Walikota Padang Panjang dituntut huku­man tiga tahun penjara. Maria dianggap terbukti melakukan korupsi anggaran rumah dinas walikota 2014-2015.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul, perbua­tan Maria memenuhi unsur dak­waan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, JPU mengang­gap Maria terbukti melakukan pencucian uang melanggar dakwaan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang kemarin, jaksa menuntut Maria membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dan memba­yar uang pengganti kerugian negara Rp 167 juta.

Uang pengganti harus diba­yarkan paling lambat sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika dalam jangka satu bulan tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 1,5 tahun," tuntut Syahrul.

Maria dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memutuskan menunda sidang sepekan untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyiapkan pledoi.

Kasus bermula saat Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang menganggarkan dana ke­bersihan rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Rp 360 juta. Anggaran itu untuk membayar upah 12 pekerja kebersihan. Masing-masing dibayar Rp 45 ribu per hari.

Richi Lima Saza ditunjuk sebagai Pengawas Kebersihan rumah dinas Walikota dan Walikota. Tugasnya mengelola absensi petugas kebersihan dan membawa daftar absensi ke ben­dahara untuk pencairan upah.

Atas perintah Maria, Richi me­manipulasi daftar petugas keber­sihan dan absensinya. Modusnya memasukkan nama-nama fiktif sebagai petugas kebersihan yang berhak mendapatkan upah. Daftar absensi petugas fiktif itu lalu dibawa ke bendahara untuk pencairan upah.

Tak hanya itu Maria dan Richi memotong upah petu­gas kebersihan setiap dilaku­kan pembayaran. Modus ini diulangi pada 2015. Pada tahun itu, Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang menai­kkan anggaran kebersihan rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota menjadi Rp 540 juta. Anggaran itu membayar upah 12 petugas kebersihan. Masing-masing dibayar Rp 75 ribu per hari.

Lagi-lagi, Richi atas perin­tah melakukan manipulasi daf­tar nama petugas kebersihan dan daftar absensi. Uang hasil pembayaran upah petugas kebersihan fiktif dan pemo­tongan upah masuk ke kantong mereka berdua. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya