Maria Feronika, istri Walikota Padang Panjang/Net
Maria Feronika, istri Walikota Padang Panjang dituntut hukuÂman tiga tahun penjara. Maria dianggap terbukti melakukan korupsi anggaran rumah dinas walikota 2014-2015.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul, perbuaÂtan Maria memenuhi unsur dakÂwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaÂgaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, JPU mengangÂgap Maria terbukti melakukan pencucian uang melanggar dakwaan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang kemarin, jaksa menuntut Maria membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membaÂyar uang pengganti kerugian negara Rp 167 juta.
Uang pengganti harus dibaÂyarkan paling lambat sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika dalam jangka satu bulan tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 1,5 tahun," tuntut Syahrul.
Maria dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memutuskan menunda sidang sepekan untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyiapkan pledoi.
Kasus bermula saat Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang menganggarkan dana keÂbersihan rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Rp 360 juta. Anggaran itu untuk membayar upah 12 pekerja kebersihan. Masing-masing dibayar Rp 45 ribu per hari.
Richi Lima Saza ditunjuk sebagai Pengawas Kebersihan rumah dinas Walikota dan Walikota. Tugasnya mengelola absensi petugas kebersihan dan membawa daftar absensi ke benÂdahara untuk pencairan upah.
Atas perintah Maria, Richi meÂmanipulasi daftar petugas keberÂsihan dan absensinya. Modusnya memasukkan nama-nama fiktif sebagai petugas kebersihan yang berhak mendapatkan upah. Daftar absensi petugas fiktif itu lalu dibawa ke bendahara untuk pencairan upah.
Tak hanya itu Maria dan Richi memotong upah petuÂgas kebersihan setiap dilakuÂkan pembayaran. Modus ini diulangi pada 2015. Pada tahun itu, Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang menaiÂkkan anggaran kebersihan rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota menjadi Rp 540 juta. Anggaran itu membayar upah 12 petugas kebersihan. Masing-masing dibayar Rp 75 ribu per hari.
Lagi-lagi, Richi atas perinÂtah melakukan manipulasi dafÂtar nama petugas kebersihan dan daftar absensi. Uang hasil pembayaran upah petugas kebersihan fiktif dan pemoÂtongan upah masuk ke kantong mereka berdua. ***