Berita

Foto/Istimewa

Hukum

Eks Developer Tebet Green Ajukan Sita Jaminan

SELASA, 22 MEI 2018 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan perdata sengketa bangunan Tebet Green Mall kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan ini PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera selaku eks developer Tebet Green Mall dengan Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putera Kostrad atau YDPK saling mengajukan bukti dihadapan Ketua Majelis Hakim Iim Nurochim.


Dalam pengajuan bukti tersebut ada data yang belum dilengkapi oleh pihak YDPK. Hakim pun meminta pihak tergugat untuk melengkapi dokumen dalam bukti tersebut.

Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu pun diputuskan untuk dilanjutkan lagi pada Selasa (5/6) mendatang.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu pun diputuskan untuk dilanjutkan lagi pada Selasa (5/6) mendatang.

Kuasa hukum PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera selaku eks developer Tebet Green Mall, Handarbeni Imam Arioso menjelaskan salah satu bukti yang diajukan pihaknya yakni surat bahwa Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putera Kostrad atau YDPK telah wanprestasi.

Pihaknya juga mengajukan bukti surat untuk mendukung permohonan sita jaminan atas tanah milik YDPK di jalan MT. Haryono seluas 7.475 meter persegi.

"Berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku, maka diperbolehkan untuk mengajukan sita jaminan ini, karena utangnya dalam jumlah cukup besar maka sita jaminan menjadi kita mohonkan. Jadi kalau kita menang, ada jaminan untuk dilunasi pembayarannya " kata kuasa hukum dari Adnan Buyung Nasution & Partner itu kepada wartawan usai persidangan, Selasa (22/5).

Ario, demikian ia biasa disapa, menjelaskan dalam sidang lanjutan ini pihak kliennya telah menyampaikan bukti-bukti terkait dengan gugatan yang ditujukan kepada YDPK.

Dalam gugatannya, pihak YDPK diminta untuk melunasi pembayaran penggantian biaya investasi sebesar Rp42 Milyar. Saat ini bangunan Tebet Green Mall sudah rata dengan tanah.

Di kesempatan yang sama kuasa hukum YDPK Budi Sartono enggan berkomentar dengan alasan ada atasan yang berwenang untuk memberikan pernyataan.

"Mohon maaf saya tidak diberi wewenang untuk berbicara karena ada atasan saya. Hormati saya," ujarnya singkat. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya