Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Ahli Sebut Advokat Bagian Dari Penegak Hukum Dan Punya Imunitas

SENIN, 21 MEI 2018 | 23:36 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Fredrich Yunadi, menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pakuan Bogor, Youngki Fernando dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

Dalam pemaparannya Youngki menilai penerapan pasal 21 atau menghalang-halangi penyidikan, tidak berlaku pada advokat.

"Bahwa Frasa setiap orang dalam pasal 21 UU Tipikor tidak serta merta dapat dikenakan oleh siapa saja, namun dikecualikan untuk penegak hukum," ujarnya.


Youngki menjelaskan, profesi advokat masih masuk dalam kategori penegak hukum. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya advokat didasari peraturan perundang-undangan.

Untuk itu advokat memilik imunitas dan tidak dapat dituntut secara pidana, hal ini dikorelasikan dalam pasal 50 KUHP.

"Hak imunitas penegak hukum melekat di advokat, sehingga advokat tidak termasuk yang dimaksud dalam Pasal 21 UU 31/1999," ujar Youngki

Selain itu Youngki menilai, pasal 21 UU Tipikor termasuk dalam delik umum. Sehingga yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara ini adalah peradilan umum.

Youngki menyebut ada yang salah ketika memperkarakan Fredrich saat statusnya sebagai pengacara ke peradilan khusus atau tindak pidana korupsi.

"Yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara ini adalah peradilan umum," ujarnya.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa menghalangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Bersama dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich merekayasa rekam medis Novanto untuk menghindari kejaran penyidik KPK. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya