Berita

Foto:RMOL

Hukum

KPK Salah Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus BLBI

SENIN, 21 MEI 2018 | 15:24 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, Ahmad Yani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah menghitung kerugian negara.

Hal ini disampaikannya saat membacakan nota keberatan (eksepsi) terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dalam persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak merugikan negara karena kerugian negara baru muncul pada saat dijualnya piutang petani tambak Rp 4,8 triliun dengan harga Rp 220 juta oleh Menteri Keuangan bersama PT PPA pada tahun 2007," ujar Yani dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/5).


Yani pun menilai bahwa audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK pada tahun 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan.

"Laporan BPK tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri yaitu peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Hasil laporan BPK tidak melibatkan pihak BPPN sebagaimana disyaratkan dalam unsur pemeriksaan keuangan negara," lanjutnya.

Yani menyebutkan BPK sebelumnya telah melakukan audit kerugian negara terkait BLBI. Audit ini dilakukan pada tahun 2002 dan 2006. Namun, ketika tahun 2017 dilakukan audit kembali oleh BPK terjadi perbedaan.

"Dalam pemeriksaan BPK RI sebelumnya tahun 2002 dan 2006 pihak yang diperiksa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan berbeda dengan laporan BPK tahun 2017 yang memeriksa dan menyimpulkan dari data sekunder bukan data primer yang diperoleh langsung dari sumber atau hasil keterangan pihak yang diperiksa," tukasnya.

Sebagai mantan Ketua BPPN Syarifuddin diduga pernah mengeluarkan SKL senilai Rp 4,58 triliun terhadap salah satu obligor BLBI.

Atas perbuatannya Syafruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentabg perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya