Berita

Foto:RMOL

Hukum

KPK Salah Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus BLBI

SENIN, 21 MEI 2018 | 15:24 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, Ahmad Yani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah menghitung kerugian negara.

Hal ini disampaikannya saat membacakan nota keberatan (eksepsi) terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dalam persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak merugikan negara karena kerugian negara baru muncul pada saat dijualnya piutang petani tambak Rp 4,8 triliun dengan harga Rp 220 juta oleh Menteri Keuangan bersama PT PPA pada tahun 2007," ujar Yani dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/5).


Yani pun menilai bahwa audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK pada tahun 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan.

"Laporan BPK tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri yaitu peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Hasil laporan BPK tidak melibatkan pihak BPPN sebagaimana disyaratkan dalam unsur pemeriksaan keuangan negara," lanjutnya.

Yani menyebutkan BPK sebelumnya telah melakukan audit kerugian negara terkait BLBI. Audit ini dilakukan pada tahun 2002 dan 2006. Namun, ketika tahun 2017 dilakukan audit kembali oleh BPK terjadi perbedaan.

"Dalam pemeriksaan BPK RI sebelumnya tahun 2002 dan 2006 pihak yang diperiksa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan berbeda dengan laporan BPK tahun 2017 yang memeriksa dan menyimpulkan dari data sekunder bukan data primer yang diperoleh langsung dari sumber atau hasil keterangan pihak yang diperiksa," tukasnya.

Sebagai mantan Ketua BPPN Syarifuddin diduga pernah mengeluarkan SKL senilai Rp 4,58 triliun terhadap salah satu obligor BLBI.

Atas perbuatannya Syafruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentabg perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya