Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Yusril: Dakwaan Terhadap Syafruddin Keliru Dan Tidak Tepat

SENIN, 21 MEI 2018 | 14:29 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya keliru dan tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat membacakan nota keberatan (Eksepsi) terkait dakwaan JPU KPK dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/5)

"Surat dakwaan Penuntut Umum pada KPK No. 40/TUT.01.04/24/05/2018, tanggal 2 Mei 2018 yang menguraikan perbuatan hukum Terdakwa adalah keliru dan tidak tepat," ujarnya.


Yusril beralasan, pertama, tindakan penempatan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tanggal 14 Februari 1998.

Alasan kedua, penetapan PT. BDNI menjadi Bank Take Over (BTO) pada tanggal 4 April 1998, yang ketiga penetapan PT BDNI menjadi Bank Beku Operasi (BBO) pada tanggal 21 Agustus 1998.

Dan yang terakhir adalah pemberian Fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada periode 1997–1998 dan periode 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2000, dan seterusnya sampai dengan adanya Keputusan KKSK No.KEP.02/K.KKSK/03/2001 Tentang Kebijakan Penyehatan Perbankan dan Restrukturisasi Utang Perusahaan Berdasarkan Hasil Rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan Tanggal 29 Maret 2001 (Keputusan KKSK No. KEP.01/29 Maret 2001) yang juga telah memutuskan adanya penghapusan hutang petambak menjadi maksimal Rp 100 juta per petambak, dan penyelesaian hutang di DCD pada level inti sebesar Rp 1,9 triliun tidak ditagihkan ke pemegang saham seolah-olah dikonstruksikan oleh JPU KPK sebagai rangkaian perbuatan Syafruddin.

Yusril menekankan, Syafruddin baru menjabat ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2002 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2002 Tanggal 22 April 2002 (Keppres No.73/22 April 2002). [wid]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya