Berita

Foto/Net

Hukum

Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti

SENIN, 21 MEI 2018 | 08:01 WIB | LAPORAN:

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Machfud Arifin, beserta Dirreskrimum Kombes Pol Agung Yudha dan penyidik Unit III Subdit  II Harda Bangtah akan dilaporkan ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri.

Pelaporan ini dilakukan oleh Edi Dwi Martono selaku kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso yang merupakan direksi PT Bumi Samudera Jedine.

Kedua klien Edi mengaku telah menjadi korban praktik mafia hukum di Polda Jatim dengan tujuan mencaplok lahan seluas enam hektare yang di atasnya akan dibangun apartemen Royal Avatar World.

Dari laporan tersebut penyidik Polda Jatim bergerak cepat dan menetapkan Klemens dan Budi sebagai tersangka. Keduanya dimasukan ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.

"Kami meminta agar Presiden dan Kapolri segera turun memeriksa pimpinan Polda Jatim, mengingat PT Bumi Samudera Jedine sebagai pengembang diperlukan untuk kepentingan negara," ujar Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/5).

Edi menambahkan penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka. Apalagi pelaporan terhadap kliennya tidak dapat digolongkan sebagai bentuk pidana penipuan, karena PT. Bumi Samudera Jedine selaku pengembang sudah memiliki Ijin Lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo nomor 188/2/404.1.3.2/2014, dan Tanah HGB nomor 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2 serta IMB nomor 142 Tahun 2015/Kabupaten Sidoardjo sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Undang-Undang  nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta telah dilakukan Pemasangan Tiang Pancang sebanyak 2500 buah.

Selain tanpa alat bukti yang kuat. Edi menjelaskan sejak ditahan 19 April 2018, kliennya mengalami intimidasi secara psikologis dan menderita secara psikis. Penyidik juga melarang kuasa hukum untuk mendampingi kliennya dalam rangka pembelaan.

"Selain menciptakan lapangan kerja, juga proyek-proyeknya bermanfaat bagi pengembangan pembangunan dan perekonomian daerah. Kriminalisasi dan demontrasi praktek mafia hukum yang dilakukan sangat kasar dan vulgar," ujar Edi. [nes]

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya