Berita

Foto/Net

Hukum

Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti

SENIN, 21 MEI 2018 | 08:01 WIB | LAPORAN:

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Machfud Arifin, beserta Dirreskrimum Kombes Pol Agung Yudha dan penyidik Unit III Subdit  II Harda Bangtah akan dilaporkan ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri.

Pelaporan ini dilakukan oleh Edi Dwi Martono selaku kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso yang merupakan direksi PT Bumi Samudera Jedine.

Kedua klien Edi mengaku telah menjadi korban praktik mafia hukum di Polda Jatim dengan tujuan mencaplok lahan seluas enam hektare yang di atasnya akan dibangun apartemen Royal Avatar World.


Dari laporan tersebut penyidik Polda Jatim bergerak cepat dan menetapkan Klemens dan Budi sebagai tersangka. Keduanya dimasukan ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.

"Kami meminta agar Presiden dan Kapolri segera turun memeriksa pimpinan Polda Jatim, mengingat PT Bumi Samudera Jedine sebagai pengembang diperlukan untuk kepentingan negara," ujar Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/5).

Edi menambahkan penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka. Apalagi pelaporan terhadap kliennya tidak dapat digolongkan sebagai bentuk pidana penipuan, karena PT. Bumi Samudera Jedine selaku pengembang sudah memiliki Ijin Lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo nomor 188/2/404.1.3.2/2014, dan Tanah HGB nomor 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2 serta IMB nomor 142 Tahun 2015/Kabupaten Sidoardjo sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Undang-Undang  nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta telah dilakukan Pemasangan Tiang Pancang sebanyak 2500 buah.

Selain tanpa alat bukti yang kuat. Edi menjelaskan sejak ditahan 19 April 2018, kliennya mengalami intimidasi secara psikologis dan menderita secara psikis. Penyidik juga melarang kuasa hukum untuk mendampingi kliennya dalam rangka pembelaan.

"Selain menciptakan lapangan kerja, juga proyek-proyeknya bermanfaat bagi pengembangan pembangunan dan perekonomian daerah. Kriminalisasi dan demontrasi praktek mafia hukum yang dilakukan sangat kasar dan vulgar," ujar Edi. [nes]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya