Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

PENANGANAN TERORISME

Polri Sering Abuse Of Power, Saatnya BIN Dan TNI Terlibat

JUMAT, 18 MEI 2018 | 22:59 WIB | LAPORAN:

UU Terorisme perlu direvisi agar penanganan masalah terorisme tidak lagi dimonopoli oleh Polri.

Begitu dikatakan pengamat hukum, Andri W. Kusuma ketika dihubungi, Jumat (18/5).

Menurut dia, penanganan kasus terorisme oleh Polri saat ini sebenarnya sudah melampaui porsi penegak hukum.


"Saat ini saja oknum-oknum Polri sering sekali melakukan bukan saja abuse of power, tetapi execive power karena dia yang menangkap, melidik dan menilai sendiri secara subjektif alat-alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Dan Polri pula yang melakukan penyidikan sampai melakukan perampasan nyawa, harta benda dan penahanan," jelas Andri.

Penambahan kewenangan Polri, menurut dia, terlalu riskan. Apalagi ujung dari tindakan polisi adalah putusan hukum yang akan jadi jurisprudensi, yang tentunya akan berdampak pada penanganan tindak pidana lainnya.

"Buat polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP maka akan dapat berpotensi melanggar HAM," tegas Andri.

Untuk itu, maka diperlukan instrumen lain seperti TNI dan BIN. Ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan teroris, yaitu penggalangan, perekrutan dan persiapan sampai pada pelaksanaan.

Andri juga berpendapat agar dalam revisi UU terorisme, kata atau diksi ‘tindak pidana’ harus diganti menjadi ancaman atau anti atau apa saja yang penting kata tindak pidana dihilangkan.

Sehingga nantinya dalam penanganan Teroris negara bukan saja melibatkan aparat TNI dan BIN, melainkan dapat menggunakan seluruh instrumennya, seperti Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial.

"Pada saat dan setelah terpidana teroris itu selesai menjalani pidana. Pada tahap ini harus ada peran dari Kemenag. Setelah keluar tahanan pada tahap ini harus ada peran dari Kemendagri dan Kemenag untuk melakukan deradikalisasi," tandasnya. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya