Berita

Hukum

Langkah Bawaslu Polisikan Sekjen PSI Diacungi Jempol

JUMAT, 18 MEI 2018 | 22:41 WIB | LAPORAN:

Langkah Ketua Bawaslu RI, Abhan melaporkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Anthoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu diacungi jempol.

Praktisi hukum Pemilu, Ahmad Irawan menjelaskan, dalam perspektif kerangka dan teknis pengawasan, langkah Bawaslu merupakan produk temuan.

"Apalagi hasilnya menyasar petinggi partai peserta Pemilu, sesuatu yang hampir mustahil terjadi sebelumnya," kata Irawan kepada Wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).


Dengan pelaporan itu, kata dia, pastinya Bawaslu sudah menyimpulkan bahwa perbuatan Anthoni dan Chandra merupakan pidana Pemilu.

Maka wajar dan berdasarkan konstruksi dan keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebagai tempat bernaung untuk menyamakan pola dan pemahaman mengenai pidana pemilu di antara pengawas, penyidik dan jaksa.

"Adanya temuan tersebut tentunya melalui proses pendampingan dan pembantuan penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Jadi bukan laporan masih mentah. Maka dugaan saya, Penyidik dan Jaksa telah memiliki sikap pemahaman yang sama dengan Pengawas bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana," urainya.

Nah, tugas penyidik dan jaksa nantinya tinggal melakukan pemberkasan saja untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

Sebab, lanjut dia, prosedur di Gakkumdu di antara pengawas, penyidik dan jaksa telah melakukan pembahasan berulang-ulang terhadap perkara secara formil dan materiil. Dengan demikian, cepat atau lambat keduanya akan menghadapi proses hukum hingga di Pengadilan.

"Nantinya pengadilan yang bewenang memutus dan mengadili apakah keduanya benar bersalah atau tidak," pungkasnya.

Raja Juli dan Chandra diduga telah melakukan perbuatan pidana Pemilu kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan penyelenggara Pemilu. Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah pidana kurungan selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya