Berita

Muhammad Imam Aziz/RMOL

Hukum

Hukuman Mati Aman Abdurrahman Pas Namun Tidak Tepat

JUMAT, 18 MEI 2018 | 22:35 WIB | LAPORAN:

Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dinilai pas namun tidak tepat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Kebudayaan dan Hubungan antar Umat Beragama PBNU, KH Muhammad Imam Aziz usai mengisi acara 'Refleksi Gerakan Antikorupsi Menjawab Tantangan 20 Tahun Reformasi'.

Imam Aziz menyebut, tuntutan mati untuk Aman Abdurahman pas lantaran menurutnya setiap teroris bercita-cita untuk mati.


"Ini yang agak rumit ya sebetulnya, karena kalau ajaran terorisme itu kan memang kematian. Jadi kalau dihukum mati itu sesuai dengan cita-citanya," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5)

Imam Aziz menilai, apabila dihukum mati tentunya teroris menjadi lebih senang karena cita-cita mati mereka tercapai. Maka dari itu, Imam Aziz menilai sebaiknya Aman jangan dimatikan dengan kata lain seharusnya pengetahuan Aman terkait terorisme dikuliti terlebih dahulu.

"Jangan dimatikan dulu. Artinya mungkin kita perlu mengorek lebih banyak lagi mengenai apa yang dia obsesikan sehingga dia berani melakukan gerak-gerakan terorisme itu. Jadi enggak tepat menurut saya (tuntutan mati)," lanjutnya.

Bahkan menurut Imam Aziz, pihaknya berharap para teroris dibiarkan hidup agar dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai apa yang mereka inginkan.

"Justru kita (NU) mengharapkan mereka hidup supaya dia bisa memberi keterangan memberi informasi mengenai apa itu yang diinginkan, dicita-citakan oleh katakanlah kalau mereka mengaku sebagai pejuang," tukasnya.

JPU menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pagi tadi. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya