Berita

Febri Diansyah (kiri)/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Pencucian Uang Korporasi, PT Trada Terancam Ditutup

JUMAT, 18 MEI 2018 | 22:20 WIB | LAPORAN:

PT. Putra Ramadhan atau PT. Tradha dapat terancam ditutup usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang korporasi.

Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ia mengatakan ada ancaman pidana pokok dan pidana tambahan yang bisa dijatuhkan terhadap korporasi yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

"Untuk pidana pokok terhadap korporasi kan tidak bisa diterapkan ya, diganti dengan denda. Hukuman tambahannya seperti uang pengganti," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5).


Febri menjelaskan, jika PT. Tradha tersebut bisa saja diberikan hukuman yang lebih berat seperti penutupan perusahaan atau pengambil alihan perusahaan.

"Kalau di pencucian uang ada ketentuan lebih berat seperti penutupan perusahaan sementara atau selamanya, atau pengambilalihan perusahaan oleh negara," jelasnya.

Namun, Febri menyebut keputusan tersebut akan diambil oleh hakim saat persidangan nanti.

KPK menetapkan PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT. Tradha merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU korporasi.

Penetapan ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan adanya fakta dugaan Bupati Kebumen nonaktif, Muhamad Yahya Fuad (MYF) sebagai pengendali perusahaan secara sengaja ikut dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen.

Komisi antira suah ini kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT. Tradha. Perusahaan ini pun dinilai KPK sebagai penampung uang commitment fee atas proyek di Pemkab Kebumen.

PT Putra Ramadhan atau PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasal  UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam penyidikan ini KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. Dan untuk menilai kesalahan korporasi KPK menimbang ketentuan di pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016. [fiq]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya