Berita

Febri Diansyah (kiri)/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Pencucian Uang Korporasi, PT Trada Terancam Ditutup

JUMAT, 18 MEI 2018 | 22:20 WIB | LAPORAN:

PT. Putra Ramadhan atau PT. Tradha dapat terancam ditutup usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang korporasi.

Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ia mengatakan ada ancaman pidana pokok dan pidana tambahan yang bisa dijatuhkan terhadap korporasi yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

"Untuk pidana pokok terhadap korporasi kan tidak bisa diterapkan ya, diganti dengan denda. Hukuman tambahannya seperti uang pengganti," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5).


Febri menjelaskan, jika PT. Tradha tersebut bisa saja diberikan hukuman yang lebih berat seperti penutupan perusahaan atau pengambil alihan perusahaan.

"Kalau di pencucian uang ada ketentuan lebih berat seperti penutupan perusahaan sementara atau selamanya, atau pengambilalihan perusahaan oleh negara," jelasnya.

Namun, Febri menyebut keputusan tersebut akan diambil oleh hakim saat persidangan nanti.

KPK menetapkan PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT. Tradha merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU korporasi.

Penetapan ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan adanya fakta dugaan Bupati Kebumen nonaktif, Muhamad Yahya Fuad (MYF) sebagai pengendali perusahaan secara sengaja ikut dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen.

Komisi antira suah ini kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT. Tradha. Perusahaan ini pun dinilai KPK sebagai penampung uang commitment fee atas proyek di Pemkab Kebumen.

PT Putra Ramadhan atau PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasal  UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam penyidikan ini KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. Dan untuk menilai kesalahan korporasi KPK menimbang ketentuan di pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya