Berita

Febri Diansyah (kiri)/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Pencucian Uang Korporasi, PT Trada Terancam Ditutup

JUMAT, 18 MEI 2018 | 22:20 WIB | LAPORAN:

PT. Putra Ramadhan atau PT. Tradha dapat terancam ditutup usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang korporasi.

Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ia mengatakan ada ancaman pidana pokok dan pidana tambahan yang bisa dijatuhkan terhadap korporasi yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

"Untuk pidana pokok terhadap korporasi kan tidak bisa diterapkan ya, diganti dengan denda. Hukuman tambahannya seperti uang pengganti," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5).


Febri menjelaskan, jika PT. Tradha tersebut bisa saja diberikan hukuman yang lebih berat seperti penutupan perusahaan atau pengambil alihan perusahaan.

"Kalau di pencucian uang ada ketentuan lebih berat seperti penutupan perusahaan sementara atau selamanya, atau pengambilalihan perusahaan oleh negara," jelasnya.

Namun, Febri menyebut keputusan tersebut akan diambil oleh hakim saat persidangan nanti.

KPK menetapkan PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT. Tradha merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU korporasi.

Penetapan ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan adanya fakta dugaan Bupati Kebumen nonaktif, Muhamad Yahya Fuad (MYF) sebagai pengendali perusahaan secara sengaja ikut dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen.

Komisi antira suah ini kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT. Tradha. Perusahaan ini pun dinilai KPK sebagai penampung uang commitment fee atas proyek di Pemkab Kebumen.

PT Putra Ramadhan atau PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasal  UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam penyidikan ini KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. Dan untuk menilai kesalahan korporasi KPK menimbang ketentuan di pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016. [fiq]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya