Berita

Foto: RMOL

Hukum

PT. Tradha Kembalikan Rp6,7 M Ke KPK

JUMAT, 18 MEI 2018 | 20:15 WIB | LAPORAN:

PT Putra Ramadhan atau PT Tradha yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas tindak pidana pencucian uang korporasi telah mengembalikan uang sebesar Rp 6,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan uang tersebut diduga merupakan bagian dari keuntungan PT Tradha.

"Sejak proses penyidikan dilakukan pada tanggal 6 April 2018 sampai saat ini, PT Trada telah mengembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK uang senilal Rp 6,7 miliar yang diduga bagian dan keuntungan PT Tradha," ujarnya saat melakukan konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5)


Laode juga mengungkapkan, PT Tradha yang dijadikan tersangka TPPU berhubungan dengan kasus penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad.

Dugaan cuci uang yang dilakukan oleh PT Tradha antara lain pada kurun 2016 sampai 2017, diduga PT Tradha menggunakan 'bendera' lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di Lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 millar seolah-olah sebagai utang.

Diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber Iainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha.

Sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat Iainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Muhamad Yahya Fuad baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.

PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasal  UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam penyidikan ini KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. Dan untuk menilai kesalahan korporasi KPK menimbang ketentuan di pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya