Berita

Hukum

PT Putra Ramadhan Jadi Tersangka Pencucian Uang

JUMAT, 18 MEI 2018 | 17:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengatakan, PT Tradha dijadikan tersangka berhubungan dengan kasus penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.

"Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, sejak Januari 2018 KPK melakukan penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh MYF, Bupati Kebumen 2016-2021," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).


Setelah pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta-fakta Mohammad Yahya selaku pengendali PT Putra Ramadhan atau PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek Pembkab Kebumen dengan meminjam lima bendera perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Dengan begitu, seolah-olah PT Tradha tak mengikuti lelang.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT Tradha.

"Dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan tersebut diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan ini (predicate crime), dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PT PR (Putra Ramadhan) atau PT Tradha," tukasnya.

PT Putra Ramadhan atau PT Tradha dituduh melanggar pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penyidikan ini,

KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. Untuk menilai kesalahan korporasi, KPK menimbang ketentuan di pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya