Berita

Hukum

PT Putra Ramadhan Jadi Tersangka Pencucian Uang

JUMAT, 18 MEI 2018 | 17:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengatakan, PT Tradha dijadikan tersangka berhubungan dengan kasus penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.

"Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, sejak Januari 2018 KPK melakukan penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh MYF, Bupati Kebumen 2016-2021," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).


Setelah pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta-fakta Mohammad Yahya selaku pengendali PT Putra Ramadhan atau PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek Pembkab Kebumen dengan meminjam lima bendera perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Dengan begitu, seolah-olah PT Tradha tak mengikuti lelang.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT Tradha.

"Dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan tersebut diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan ini (predicate crime), dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PT PR (Putra Ramadhan) atau PT Tradha," tukasnya.

PT Putra Ramadhan atau PT Tradha dituduh melanggar pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penyidikan ini,

KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. Untuk menilai kesalahan korporasi, KPK menimbang ketentuan di pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya