Berita

Hukum

PT Putra Ramadhan Jadi Tersangka Pencucian Uang

JUMAT, 18 MEI 2018 | 17:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengatakan, PT Tradha dijadikan tersangka berhubungan dengan kasus penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.

"Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, sejak Januari 2018 KPK melakukan penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh MYF, Bupati Kebumen 2016-2021," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).


Setelah pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta-fakta Mohammad Yahya selaku pengendali PT Putra Ramadhan atau PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek Pembkab Kebumen dengan meminjam lima bendera perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Dengan begitu, seolah-olah PT Tradha tak mengikuti lelang.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT Tradha.

"Dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan tersebut diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan ini (predicate crime), dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PT PR (Putra Ramadhan) atau PT Tradha," tukasnya.

PT Putra Ramadhan atau PT Tradha dituduh melanggar pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penyidikan ini,

KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. Untuk menilai kesalahan korporasi, KPK menimbang ketentuan di pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya