Berita

Aman Abdurrahman/RMOL

Hukum

Pengacara: Jihad Aman Berperang Di Suriah, Bukan Di Sini!

JUMAT, 18 MEI 2018 | 13:57 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman tidak terima kliennya dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Asrudin Harjani selaku pengacara Oman menilai tuntutan hukuman maksimal JPU itu tidak bijaksana karena melenceng dari fakta persidangan yang lalu.

"Tidak ada satupun saksi atau bukti yang bisa menjerat atau ada kaitannya (Oman) dengan bom Thamrin, Kampung Melayu, Samarinda. Semuanya hanya dikait-kaitkan oleh JPU. Jadi itu intinya. Tidak ada kaitan antara Oman dengan bom-bom Thamrin, Kampung Melayu, dan Samarinda," tegasnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).


Untuk membantah semua tuduhan dan tuntutan itu, pihaknya akan membuat nota pembelaan alias pledoi.

"Langkah kami adalah membuat nota pembelaan yang sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan," jelasnya.

Sebagian isi pledoi Oman nanti, beber Asrudin, menjelaskan bahwa kliennya memang berpaham Daulah Islamiyah yang percaya konsep khilafah. Konsep ini pula disebarkan Oman melalui tausiah-tausiahnya.

"Yang dilakukan oleh Oman tentang khilafah ini dilakukan melalui media dimuat di media-media (sosial) tapi dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliah. Dan dalam sidang juga terbukti semua saksi baik itu Abu Gar (Saiful Muhtohir) maupun saksi ahli Solahudin dari UI, semua menyatakan bahwa Oman bukanlah orang yang suka melakukan amaliyah karena itu bukan keahlinnya," urainya.

Asrudin menekankan, jihad yang dianjurkan Oman adalah berangkat dan ikut berperang ke Suriah, di mana kelompok ISIS berpusat.

"Dalam sidang Aman bilang dia nggak pernah nyuruh amaliah tapi dia nyuruh orang berangkat ke Suriah. Jihadnya di Suriah, bukan di sini," kata Asrudin.

Sekali lagi Asrudin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menganjurkan amaliyah syahid atau melakukan tindakan terorisme seperti yang dituduhkan.

"Itu yang bisa kita lihat dari fakta persidangan. Oleh karena itu kami katakan bahwa tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati sangat tidak bijaksana," pungkasnya. [wid]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya