Berita

Antonius Tonny Budiono/Net

Hukum

Bekas Dirjen Hubla Terima Dihukum 5 Tahun Penjara

Perkara Suap Proyek Kemenhub
JUMAT, 18 MEI 2018 | 10:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menerima vo­nis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saya menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding Yang Mulia," kata Tonny me­nanggapi putusan hakim dalam persidangan kemarin.

Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyatakan Tonny terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan terkait proyek pengerukan di Kementerian Perhubungan.


"Seluruhnya uang yang di­terima Antonius Tonny Budiono Rp 2,3 miliar. Menimbang unsur penerimaan hadiah terbukti sah secara hukum. Antonius Tonny Budiono juga tidak melaporkan pemberian tersebut kepada pen­egak hukum," kata hakim.

Majelis hakim juga menya­takan Tonny terbukti menerima gratifikasi uang Rp 19,6 miliar dan dalam bentuk barang se­nilai Rp 243 juta.

"Antonius Tonny Budiono sebagai Dirjen Hubla tak per­nah melaporkan gratifikasi kepada KPK. Antonius Tonny Budiono juga tidak mencan­tumkan laporan LHKPN atas namanya mengenai peneri­maan tersebut. Majelis hakim meyakini unsur gratifikasi terpenuhi," ujar hakim.

Menurut majelis hakim, per­buatan Tonny memenuhi unsur dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP. Dan, dakwaan kedua Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim mempertim­bangkan hal yang memberat­kan maupun meringan Tonny. Yang memberatkan, Tonny tidak mendukung pemberan­tasan korupsi.

Sedangkan yang memberatkan, Tonny belum pernah di­hukum, berterus terang dalam persidangan dan mengakui ke­salahan, serta telah mengabdi lama kepada negara.

"Permohonan justice col­laborator dari jaksa KPK juga dijadikan pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan," timbang majelis

"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," putus ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.

Majelis hakim memerin­tahkan KPK mengembalikan sejumlah uang yang disita dari Tonny. "Mengabulkan pengem­balian uang terdakwa karena bersumber dari pendapatan pribadi dan penghargaan kepa­da terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," putus Saiufuddin Zuhri.

Uang dikembalikan sebesar Rp 242 juta yang merupakan honor perjalanan dinas dan penggantian tiket. Kemudian 4.600 Poundsterling Inggris sisa perjalanan dinas mengikuti sidang International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris.

Uang 11.212 ringgit Malaysia sisa dana perjalanan dinas Tonnyke Malaysia, serta 50 ribu Dong Vietnam sisa perjalanan mendiang istri Tonny ke Vietnam. ***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya