Berita

Antonius Tonny Budiono/Net

Hukum

Bekas Dirjen Hubla Terima Dihukum 5 Tahun Penjara

Perkara Suap Proyek Kemenhub
JUMAT, 18 MEI 2018 | 10:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menerima vo­nis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saya menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding Yang Mulia," kata Tonny me­nanggapi putusan hakim dalam persidangan kemarin.

Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyatakan Tonny terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan terkait proyek pengerukan di Kementerian Perhubungan.


"Seluruhnya uang yang di­terima Antonius Tonny Budiono Rp 2,3 miliar. Menimbang unsur penerimaan hadiah terbukti sah secara hukum. Antonius Tonny Budiono juga tidak melaporkan pemberian tersebut kepada pen­egak hukum," kata hakim.

Majelis hakim juga menya­takan Tonny terbukti menerima gratifikasi uang Rp 19,6 miliar dan dalam bentuk barang se­nilai Rp 243 juta.

"Antonius Tonny Budiono sebagai Dirjen Hubla tak per­nah melaporkan gratifikasi kepada KPK. Antonius Tonny Budiono juga tidak mencan­tumkan laporan LHKPN atas namanya mengenai peneri­maan tersebut. Majelis hakim meyakini unsur gratifikasi terpenuhi," ujar hakim.

Menurut majelis hakim, per­buatan Tonny memenuhi unsur dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP. Dan, dakwaan kedua Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim mempertim­bangkan hal yang memberat­kan maupun meringan Tonny. Yang memberatkan, Tonny tidak mendukung pemberan­tasan korupsi.

Sedangkan yang memberatkan, Tonny belum pernah di­hukum, berterus terang dalam persidangan dan mengakui ke­salahan, serta telah mengabdi lama kepada negara.

"Permohonan justice col­laborator dari jaksa KPK juga dijadikan pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan," timbang majelis

"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," putus ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.

Majelis hakim memerin­tahkan KPK mengembalikan sejumlah uang yang disita dari Tonny. "Mengabulkan pengem­balian uang terdakwa karena bersumber dari pendapatan pribadi dan penghargaan kepa­da terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," putus Saiufuddin Zuhri.

Uang dikembalikan sebesar Rp 242 juta yang merupakan honor perjalanan dinas dan penggantian tiket. Kemudian 4.600 Poundsterling Inggris sisa perjalanan dinas mengikuti sidang International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris.

Uang 11.212 ringgit Malaysia sisa dana perjalanan dinas Tonnyke Malaysia, serta 50 ribu Dong Vietnam sisa perjalanan mendiang istri Tonny ke Vietnam. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya