Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Richard Berharap Hakim Kedepankan Keadilan

KAMIS, 17 MEI 2018 | 16:12 WIB | LAPORAN:

Proses peradilan hukum harus mengedepankan keadilan, bukan malah cenderung menonjolkan ketidakadilan.

Demikian dikatakan Cristoforus Richard dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis (17/5).

Richard adalah terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi tahanan kota.


Baru-baru ini, dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan Duplik, Richard juga menyuarakan hal itu kepada hakim.

Richard diawal Dupliknya, curhat ke hakim soal sosok saksi kunci yang tak pernah dihadirkan dalam sidang.

"Saya setuju dengan Majelis Hakim yang mulia, bahwa Harry Sapto merupakan Saksi Kunci karena Harry Sapto yang menerima uang, hasil penjualan," kata Richard.

Di awal kasus, ada surat yang menyatakan bahwa Sdr. Christoforus Richard pernah membuat surat kepada PT. Mutiara Sulawesi melalui Harry Sapto Soepoyo, 26 Oktober 2005.

"Harry  Sapto telah dipanggil berkali-kali, bahkan hakim mengancam tetapi jaksa tetap tidak menghadirkan Harry Sapto secara paksa. Sehingga keterangan Harry Sapto seharusnya diabaikan," kata Richard.

Dia mengatakan, surat yang dijadikan dasar dakwaan oleh jaksa juga tak dapat dibuktikan.

"Jaksa gagal membuktikan surat itu. Sama seperti yang terjadi dalam beberapa sidang perdata mau pun PTUN," kata Richard.

Oleh karenanya, dia memohon majelis hakim untuk melihat tiap keganjilan yang muncul selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

"Kalau betul surat tanggal 30 September 2013 dijadikan alat kejahatan dapat dibuktikan sah secara hukum berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan 2 maka sudah sepatutnya saya dihukum," jelasnya.

Richard berharap kasus yang menimpanya ini tidak terjadi kepada orang lain.

"Karena Pengadilan merupakan tempat terakhir orang mencari kebenaran dan keadilan. Seperti yang saya baca di ruang tunggu persidangan, bertuliskan Ruang Tunggu Para Pencari Keadilan," harapnya.

Surat yang dimaksud Richard adalah fotocopy Surat Pernyataan atas nama dirinya tertanggal 30 September 2013, yang dengan tegas ditolak olehnya karena bukan asli. Richard merasa tidak pernah membuat Surat Pernyataan tersebut.

Atas penolakan dan keberatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mampu membuktikan dalam persidangan ini.

"Demikian juga perintah Majelis Hakim agar dilakukan pemeriksaan Laboratoris Forensik tidak pernah dipenuhi atau tepatnya diabaikan," tandas Richard. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya