Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Richard Berharap Hakim Kedepankan Keadilan

KAMIS, 17 MEI 2018 | 16:12 WIB | LAPORAN:

Proses peradilan hukum harus mengedepankan keadilan, bukan malah cenderung menonjolkan ketidakadilan.

Demikian dikatakan Cristoforus Richard dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis (17/5).

Richard adalah terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi tahanan kota.


Baru-baru ini, dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan Duplik, Richard juga menyuarakan hal itu kepada hakim.

Richard diawal Dupliknya, curhat ke hakim soal sosok saksi kunci yang tak pernah dihadirkan dalam sidang.

"Saya setuju dengan Majelis Hakim yang mulia, bahwa Harry Sapto merupakan Saksi Kunci karena Harry Sapto yang menerima uang, hasil penjualan," kata Richard.

Di awal kasus, ada surat yang menyatakan bahwa Sdr. Christoforus Richard pernah membuat surat kepada PT. Mutiara Sulawesi melalui Harry Sapto Soepoyo, 26 Oktober 2005.

"Harry  Sapto telah dipanggil berkali-kali, bahkan hakim mengancam tetapi jaksa tetap tidak menghadirkan Harry Sapto secara paksa. Sehingga keterangan Harry Sapto seharusnya diabaikan," kata Richard.

Dia mengatakan, surat yang dijadikan dasar dakwaan oleh jaksa juga tak dapat dibuktikan.

"Jaksa gagal membuktikan surat itu. Sama seperti yang terjadi dalam beberapa sidang perdata mau pun PTUN," kata Richard.

Oleh karenanya, dia memohon majelis hakim untuk melihat tiap keganjilan yang muncul selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

"Kalau betul surat tanggal 30 September 2013 dijadikan alat kejahatan dapat dibuktikan sah secara hukum berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan 2 maka sudah sepatutnya saya dihukum," jelasnya.

Richard berharap kasus yang menimpanya ini tidak terjadi kepada orang lain.

"Karena Pengadilan merupakan tempat terakhir orang mencari kebenaran dan keadilan. Seperti yang saya baca di ruang tunggu persidangan, bertuliskan Ruang Tunggu Para Pencari Keadilan," harapnya.

Surat yang dimaksud Richard adalah fotocopy Surat Pernyataan atas nama dirinya tertanggal 30 September 2013, yang dengan tegas ditolak olehnya karena bukan asli. Richard merasa tidak pernah membuat Surat Pernyataan tersebut.

Atas penolakan dan keberatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mampu membuktikan dalam persidangan ini.

"Demikian juga perintah Majelis Hakim agar dilakukan pemeriksaan Laboratoris Forensik tidak pernah dipenuhi atau tepatnya diabaikan," tandas Richard. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya