Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahan Bupati Kabupaten Kebumen, Muhammad Yahya Fuad.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan tersangka suap APBD Kebumen itu akan diperpanjang selama 30 hari kedepan guna menyelesaikan berkas perkara penyidikan.
"Hari ini, kamis (17/5), dilakukan perpanjangan penahan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai dengan 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/5).
Selain Muhammad, penyidik KPK dalam kasus ini menetapkan dua tersangka lainnya yakni Hojin Anshori dan Komisaris PT.KAK, Khayub Muhammad Lutfi pada Selasa (23/01).
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Muhammad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perbuatan memberikan uang suap dan gratifikasi, Khayub disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[dem]