Berita

Foto: RMOL Jabar

Politik

Kepala Suku Tuntut Tiga Komisioner KPU Puncak Ini Dipecat

KAMIS, 17 MEI 2018 | 07:35 WIB | LAPORAN:

Sejumlah kepala suku dari Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, menuntut pemecatan tiga orang komisioner KPU Puncak bernama Manase Wandik, Erianus Kiwak, dan Aten Mom.

Tuntutan itu mereka sampaikan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/5). Para pimpinan masyarakat adat ini juga melampirkan berbagai bukti kecurangan yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Puncak dimaksud.

"Tahapan Pilkada di Kabupaten Puncak telah dirusak oleh kecurangan yang dilakukan tiga komisioner KPU. Itu terbukti dengan ditetapkannya Calon Wakil Bupati, Alus Murib oleh pengadilan Nabire sebagai terpidana Ijazah palsu," kata Kepala Suku Umum Wilayah Adat Megapo, Papua, Yopi Murib.


Yopi merupakan kepala suku Megapo yang mewakili delapan Kabupaten di Papua. Dia datang bersama Kepala suku umum wilayah adat Lapago, Paus Kogoya, serta para Wakil mereka.

Dia menyebutkan, keberpihakan KPU Puncak sangat jelas karena sengaja meloloskan Paslon tunggal Willem Wandik-Alus UK Murib.

Sementara dua paslon lain, Refinus Telenggen-David Ongomang, dan Hosea Murib-Yoni Wanimbo yang disebutnya telah memenuhi syarat sengaja tak diloloskan oleh KPU.

Yopi datang karena keresahan mayoritas masyarakat adat Kabupaten Puncak dengan kekisruhan Pilkada di daerahnya.

"Kedatangan kami sekaligus untuk meredam gejolak masyarakat Puncak yang resah dengan banyaknya kecurangan yang dilakukan KPU setempat," ujarnya seperti dimuat RMOLJabar.

"Apalagi wilayah Puncak punya sejarah konflik yang menimbulkan puluhan korban jiwa karena Pilkada. Kami tak ingin sejarah itu terulang, karena itu kami mendesak DKPP segera bersikap dengan menggelar sidang dan memecat tiga komisioner itu," tegas Yopi.

Menurut dia, ada respons positif dari DKPP. Melalui hasil pertemuan, pihak DKPP berjanji segera menggelar sidang terhadap tiga komisioner KPU Puncak pada pekan ini

"Hasilnya sudah kami terima, respons DKPP minggu ini sudah ada putusan," ucapnya.

Di tempat yang sama,  Anggota Perwakilan Lembaga Pemantau Kinerja Komisi Pemilihan Umum, Nursanti mengatakan, KPU dan Bawaslu RI seolah tutup mata terhadap kekisruhan proses Pilkada di Kabupaten Puncak.

Fakta putusan pengadilan Laporan hingga lampiran bukti kecurangan penyelenggara yang mereka lampirkan disebutnya malah dialihkan ke DKPP.

"KPU dan Bawaslu RI mengatakan kepada kami mereka menunggu hasil putusan DKPP,  sebenarnya mereka bisa melaksanakan putusan, karena salah satu kandidat sudah divonis berijazah palsu oleh pengadilan Nabire, dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Nursanti.

Seharusnya, kata dia, jika kandidat telah berstatus terpidana ijazah palsu dan telah berkekuatan hukum tetap, tak ada lagi alasan bagi KPU untuk tidak mencabut kepesertaan kandidat tersebut.

"Kenapa putusan itu tidak direspons oleh KPU RI, ataupun KPU Provinsi, malah dilempar ke DKPP, dengan dalih menunggu hasil sidang kode etik," ujarnya.

Sementara itu, anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, pihaknya tengah mengkaji seluruh bukti dan laporan dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada pada beberapa Kabupaten yang menggelar Pilkada di Provinsi Papua.

"Kita akan memeriksa laporan (Pilkada Puncak) dengan adil," ujarnya.

Alfitra akui, Provinsi Papua merupakan daerah dengan tingkat kecurangan tertinggi di Indonesia untuk Pilkada Serentak 2018. Hal tersebut kata dia, dibuktikan dengan banyaknya laporan dugaan kecurangan pihak KPU, dan Bawaslu yang diterima DKPP.

"Iya benar, Papua paling tinggi (kecurangan)," tandasnya.[wid]




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya