Berita

Foto: RMOL

Politik

DPR-Pemerintah Sepakat Penahanan Terduga Teroris 14 Hari

SELASA, 15 MEI 2018 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Pembahasan RUU Terorisme secara prinsip sudah selesai. Beberapa kesepakatan pun sudah diambil oleh DPR RI dan Pemerintah.

Anggota Pansus, Arsul Sani menyebutkan, salah satu kesepakatan adalah tentang masa tahanan terduga teroris yang ditangkap penegak hukum.

Dia menyebutkan, jika sebelumnya masa tahanan terduga teroris hanya tujuh hari, sekarang kemungkinan diperpanjang menjadi 14 hari.


"Terduga teroris sampai ditetapkan menjadi tersangka teroris itu bisa ditahan 14 hari bahkan sampai 21 hari," ujar Arsul dalam diskusi bertajuk "RUU Teroris Dikebut,Mampu Redam Teroris" di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).

Perihal mekanisme lanjutan setelah terduga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, masa tahanan yang berlaku sesuai KUHAP.

"Setelah dia ditetapkan tersangka maka dia bisa ditangkap yang jangka total waktu penahanannya itu sedikit lebih panjang dari KUHAP," demikian politisi PPP ini. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya