Berita

Foto: Net

Pertahanan

Akademisi: Polisi Tak Berdaya Tanpa Diperkuat Lewat UU Antiterorisme

SELASA, 15 MEI 2018 | 11:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Buntut serangan teror bom dalam sepekan terakhir muncul desakan agar RUU Antiterorisme segera disahkan.

Desakan ini terlontar awalnya dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait bom Surabaya, Minggu (13/5) lalu.

Tito bahkan mengusulkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu jika RUU itu tak kunjung disahkan DPR.


Menanggapi hal itu, Ketua Prodi Islamic Studies Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Mohd. Sabri pun sependapat UU Antiterorisme memang penting dan mendesak.

"Di atas kepentingan nasional, DPR dan pemerintah tak bisa menunda-nunda lagi pengesahan RUU. Ini agar polisi dapat cepat menindak teroris hingga ke selnya," katanya Sabri dalam keteranganya, Selasa (15/5).

Menurutnya, hingga saat ini regulasi yang ada tidak memungkinkan polisi untuk menindak terduga teroris sebelum melakukan aksinya. Padahal, aksi teroris selalu dilakukan tersembunyi dan berujung pada jatuhnya korban.

"Polisi bukan tak mendeteksi keberadaan kelompok teroris ini. Polisi sudah tahu sel-selnya, afiliasinya ke mana dan sebagainya. Tapi kan tetap tak berdaya," terangnya.

Oleh karena itu, menurut dia, jika RUU Antiterorisme disahkan dengan memperluas kewenangan polisi, maka seseorang yang diketahui berafiliasi dengan ideologi kelompok teroris bisa langsung diselidiki. Polisi bahkan bisa menindak indikasi perbuatan teror sebelum adanya suatu perbuatan.

"Kalau sudah terbukti masuk ke dalam ideologi teroris, tidak perlu nunggu korban dulu baru ditindak," tuturnya.

Ia meyakini, dengan UU baru itu Polri mampu menangami kasus terorisme hingga akarnya. Apalagi, katanya, Tito pernah menjabat kepala Densus 88 Polri.

:Tak perlu diragukan lagi, jika ada payung hukum untuk menindak, dalam waktu cepat kelompok teror ini akan ditumpas," tandasnya.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya