Berita

Politik

Ada Pola Baru Pelaku Teror, Hukuman Mati Harus Diterapkan

SELASA, 15 MEI 2018 | 11:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada perubahan pola yang dilakukan pelaku teror dalam melancarkan aksi. Kini mereka menggunakan modus baru, yakni menggunakan keluarga yang terdiri dari anak dan istri.  

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menyebut bahwa pola baru ini dilakukan sebagai bentuk pola strategi pengalihan agar aparat lengah karena melihat adanya anak-anak.

Selain pola ini juga merupakan bentuk depresi perempuan atau istri pelaku teror.


“Karena dia menyadari jika suami mati dengan melakukan teror, maka ia dan anak-anaknya hidup dikucilkan oleh lingkungan masyarakat. Sehingga perempuan dan anak anaknya itu  diajak untuk melakukan teror atas nama ‘perjuangan yang suci’,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (15/5).

Azmi menjelaskan bahwa rangkaian teror di Surabaya yang dilakukan oleh satu keluarga bisa menjadi gambaran bahwa pelaku teror sudah mengesampingkan sisi manusiawinya kepada anak sendiri.

“Ia tega mengorbankan keluarganya, dalam hal ini istri dan anaknya,” sambung pengajar Universitas Bung Karno itu.

Menurutnya, jika dilihat dari data yang ada para pelaku ini sebenarnya hanya pembantu. Mereka hanya mengikuti perintah pelaku utama atau aktor intelektual. Untuk itu, aparat kepolisian harus segera menyisir nama-nama keluarga atau kelompok yang dianggap terkait dengan kelompok teror sekaligus mengungkap pelaku utamanya.

Karena ini dalam keadaan serius dan darurat, sambung Azmi, maka penanganan dan hukuman kepada pelaku teror dan pelaku intelektualnya harus dihukum mati dengan sangat segera. Tidak boleh ada penundaan karena bisa membuat para teroris membentuk sel sel baru .

“Dalam asas hukum dikenal dalam keadaan terpaksa memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum (necessitas facit licitum quod alias non est licitum). Karenanya dalam hal ini mari kita dorong dan bantu  polisi  dan aparatur untuk mengungkap pelaku utamanya dan terapkan hukuman mati,” tukasnya.

“Kejahatan serius dan membahayakan jiwa ini hanya bisa dituntaskan dengan hukuman mati yang segera,” tutup Azmi. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya