Berita

Nasaruddin Umar/Net

Makna Spiritual Isra Miraj (29)

Tantangan Mi'raj: Pemakan Riba

SELASA, 15 MEI 2018 | 10:01 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

RIBA amat tercela di da­lam Al-Qur'an dan hadis. Para pemakan riba teran­cam memiliki jiwa dan pikiran yang gelap, sehingga sulit membedakan antara yang haq dan yang batil. Para pemakan riba jelas sulit sekali mendaki ke puncak spiritual. Orang yang ber­sih lahir batin saja sulit apalagi jika badannya ditumbuhkan dari rezki yang bersumber dari riba.

Riba dari bahasa Arab berarti ber­tumbuh, bertambah, dan membesar (ziyadah). Menurut istilah syariáh riba berarti menambah atau me­lebihkan jumlah pinjaman (bunga) pada saat pengembalian pinjaman itu berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Kelebihan atau segala resiko lain yang muncul dari pinjaman itu hanya dibebankan kepada peminjam. Perbuatan mengambil tambahan dari harta pokok atau modal dengan cara tidak adil dan tidak fair (bathil) adalah perbuatan dosa dan diancam hukuman, selain hartanya tidak berkah juga diancam dengan neraka.

Dasar larangan mengkonsumsi riba ialah beberapa ayat, hadis, ijma', dan fatwa ulama. Di antara ayat itu ialah: "Hai orang-orang yang beriman ber­takwalah kepada Allah dan tinggal­kanlah sisa riba (yang belum dipun­gut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerja­kan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambi­lan riba), maka bagimu pokok har­tamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Q.S al-Baqarah/1:278-279). "Orang-orang yang ma­kan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penya­kit gila."


Dalam hadis Nabi juga ditegaskan: "Jauhilah tujuh hal yang membina­sakan, yaitu melakukan kemusyri­kan kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri pada hari pertemuan dua pasu­kan, dan menuduh berzina perem­puan baik-baik yang tidak tahu me­nahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah." (Muttafaqun ‘alaih). Dari Jabir ra, ia berkata. "Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pem­beri makan riba, dua saksinya dan penulisnya." Dan Beliau bersabda, "Mereka semua sama." Dalam hadis lain dijelaskan: "Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling rin­gan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya."

Secara umum riba dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok, yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli. Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi'ah. Riba Qardh ialah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh). Riba Jahiliyyah yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.  

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya