Berita

Nasaruddin Umar/Net

Makna Spiritual Isra Miraj (29)

Tantangan Mi'raj: Pemakan Riba

SELASA, 15 MEI 2018 | 10:01 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

RIBA amat tercela di da­lam Al-Qur'an dan hadis. Para pemakan riba teran­cam memiliki jiwa dan pikiran yang gelap, sehingga sulit membedakan antara yang haq dan yang batil. Para pemakan riba jelas sulit sekali mendaki ke puncak spiritual. Orang yang ber­sih lahir batin saja sulit apalagi jika badannya ditumbuhkan dari rezki yang bersumber dari riba.

Riba dari bahasa Arab berarti ber­tumbuh, bertambah, dan membesar (ziyadah). Menurut istilah syariáh riba berarti menambah atau me­lebihkan jumlah pinjaman (bunga) pada saat pengembalian pinjaman itu berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Kelebihan atau segala resiko lain yang muncul dari pinjaman itu hanya dibebankan kepada peminjam. Perbuatan mengambil tambahan dari harta pokok atau modal dengan cara tidak adil dan tidak fair (bathil) adalah perbuatan dosa dan diancam hukuman, selain hartanya tidak berkah juga diancam dengan neraka.

Dasar larangan mengkonsumsi riba ialah beberapa ayat, hadis, ijma', dan fatwa ulama. Di antara ayat itu ialah: "Hai orang-orang yang beriman ber­takwalah kepada Allah dan tinggal­kanlah sisa riba (yang belum dipun­gut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerja­kan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambi­lan riba), maka bagimu pokok har­tamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Q.S al-Baqarah/1:278-279). "Orang-orang yang ma­kan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penya­kit gila."


Dalam hadis Nabi juga ditegaskan: "Jauhilah tujuh hal yang membina­sakan, yaitu melakukan kemusyri­kan kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri pada hari pertemuan dua pasu­kan, dan menuduh berzina perem­puan baik-baik yang tidak tahu me­nahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah." (Muttafaqun ‘alaih). Dari Jabir ra, ia berkata. "Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pem­beri makan riba, dua saksinya dan penulisnya." Dan Beliau bersabda, "Mereka semua sama." Dalam hadis lain dijelaskan: "Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling rin­gan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya."

Secara umum riba dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok, yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli. Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi'ah. Riba Qardh ialah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh). Riba Jahiliyyah yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.  

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya