Berita

Nasaruddin Umar/Net

Makna Spiritual Isra Miraj (29)

Tantangan Mi'raj: Pemakan Riba

SELASA, 15 MEI 2018 | 10:01 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

RIBA amat tercela di da­lam Al-Qur'an dan hadis. Para pemakan riba teran­cam memiliki jiwa dan pikiran yang gelap, sehingga sulit membedakan antara yang haq dan yang batil. Para pemakan riba jelas sulit sekali mendaki ke puncak spiritual. Orang yang ber­sih lahir batin saja sulit apalagi jika badannya ditumbuhkan dari rezki yang bersumber dari riba.

Riba dari bahasa Arab berarti ber­tumbuh, bertambah, dan membesar (ziyadah). Menurut istilah syariáh riba berarti menambah atau me­lebihkan jumlah pinjaman (bunga) pada saat pengembalian pinjaman itu berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Kelebihan atau segala resiko lain yang muncul dari pinjaman itu hanya dibebankan kepada peminjam. Perbuatan mengambil tambahan dari harta pokok atau modal dengan cara tidak adil dan tidak fair (bathil) adalah perbuatan dosa dan diancam hukuman, selain hartanya tidak berkah juga diancam dengan neraka.

Dasar larangan mengkonsumsi riba ialah beberapa ayat, hadis, ijma', dan fatwa ulama. Di antara ayat itu ialah: "Hai orang-orang yang beriman ber­takwalah kepada Allah dan tinggal­kanlah sisa riba (yang belum dipun­gut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerja­kan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambi­lan riba), maka bagimu pokok har­tamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Q.S al-Baqarah/1:278-279). "Orang-orang yang ma­kan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penya­kit gila."


Dalam hadis Nabi juga ditegaskan: "Jauhilah tujuh hal yang membina­sakan, yaitu melakukan kemusyri­kan kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri pada hari pertemuan dua pasu­kan, dan menuduh berzina perem­puan baik-baik yang tidak tahu me­nahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah." (Muttafaqun ‘alaih). Dari Jabir ra, ia berkata. "Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pem­beri makan riba, dua saksinya dan penulisnya." Dan Beliau bersabda, "Mereka semua sama." Dalam hadis lain dijelaskan: "Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling rin­gan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya."

Secara umum riba dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok, yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli. Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi'ah. Riba Qardh ialah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh). Riba Jahiliyyah yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.  

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya