Bupati Lampung Tengah Mustafa/Net
Bupati Lampung Tengah Mustafa didakwa menyuap anggota DPRD Lampung Tengah Rp 9,6 miliar. Suap itu agar Dewan menyetujui renÂcana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjaman Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero.
Juga agar pimpinan DPRD menandatangani surat pernyataan untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) jika Pemkab Lampung Tengah tak bisa mengembalikan pinjaman dari PT SMI.
Rencananya, dana pinjaman dari PT SMI akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Lampung Tengah. Bupati Mustafa lalu memerinÂtahkan Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga), Madani (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Abdul Haq (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan I.G Suryana (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan) menyiapkan proyek jalan dan jembatan prioritas.
Berdasarkan studi kelayakan PT SMI menyetujui pinjaman Pemkab Lampung Tengah. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, pinjaman daerah harus dapat persetujuan DPRD dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kemendagri menyatakan belum dapat memberikan perÂtimbangan karena Pemkab Lamteng belum melengkapi persyaratan berupa dokumen Persetujuan DPRD, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Laporan Keuangan Pemda Tahun Anggaran 2016," kata Jaksa KPK Ali Fikri membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/5).
Pada 25 Oktober 2017 di Hotel Sheraton Bandara Soekarno Hatta, Mustafa bersama Madani melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD. "Pada pertemuan itu Mustafa menyampaikan keinginannya agar usulan pinjaman daerah yang diajukan kepada DPRD dapat disetujui," beber jaksa.
Meski sudah dilakukan loÂbi, dalam rapat pembahasan RAPBD 31 Oktober 2017, hanÂya Fraksi PKS yang menyetujui pinjaman itu. Mustafa pun meÂnemui Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Natalis Sinaga dan meminta tolong agar bisa mempengaruhi Fraksi Gerinda dan Demokrat untuk menyetuÂjui pinjaman itu.
Natalis meminta Mustafa menyediakan Rp8 miliar unÂtuk pimpinan dewan, para ketua fraksi dan anggota DPRD Lamteng. "Mustafa menyetuÂjuinya," kata Ali Fikri.
Selanjutnya, Mustafa meÂmerintahkan Taufik mengumÂpulkan uang dari kontraktor rekanan yang akan mengerÂjakan proyek infrastruktur. Setelah uang dari kontraktor terkumpul, anak buah Taufik menyerahkan Rp 2 miliar kepada Natalis. Uang Rp1 miliar jatah Natalis. Sisanya untuk Iwan Rinaldo Syarif, Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Lamteng.
Raden Zugiri selaku Ketua Fraksi PDIP mendapat jatah Rp 1,5 miliar. Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin Rp 1,5 miliar. Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi Rp 1,2 miliar dan anggota DPRD Bunyana Rp 2 miliar. DPRD akhirnya menyetujui rencana pengajuan pinjaman ke PTSMI.
Surat persetujuan dari DPRD kemudian dilampirkan seÂbagai dokumen persyaratan mengajukan pinjaman ke PT SMI. Namun PT SMI meÂnilai Pemkab Lamteng masih kurang dokumen persyaratan, yakni surat pernyataan kepala daerah yang disetujui pimpinan DPRD mengenai kesediaan pemotongan DAU dan DBH jika tak bisa mengembalikan pinjaman. ***