Berita

Foto/RMOL

Hukum

Dakwaan KPK: Syafruddin Melaporkan Penghapusan Kredit Petambak Ke Presiden Megawati

SENIN, 14 MEI 2018 | 19:48 WIB | LAPORAN:

. Penghapusan kredit petambak sebelum terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) ternyata diketahui Megawati Soekanoputri.

Hal itu sebagaimana tertera dalam dakwaan Syafruddin Tumenggung yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

Jaksa KPK, dalam dakwaannya, menyebut Syafruddin mengusulkan write off atau penghapusan hutang petambak dalam Sidang Kabinet Terbatas (Ratas) pada 11 Februari 2004.

Ratas dihadiri Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang ketika itu dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Megawati Soekarnoputri selaku presiden.

Ratas dihadiri Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang ketika itu dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Megawati Soekarnoputri selaku presiden.

Di dalam Ratas tersebut Syafruddin melaporkan bahwa total hutang petambak sebesar Rp 3.9 triliun, adapun hutang yang bisa dibayar sebesar Rp 1.1 triliun.

"Di dalam Ratas tersebut terdakwa melaporkan kepada Presiden RI Megawati Soekarnoputri, sisanya Rp 2.8 triliun diusulkan untuk di writeoff (dihapusbukukan)," ujar salah satu JPU KPK membacakan dakwaan.

Selain itu Syafruddin juga melaporkan kepada Megawati kemungkinan dilakukan penghapusan pembukuan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sebelumnya Syafruddin yang merupakan Mantan Ketua Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengirimkan surat No. Agenda Verbal Ver-6/AMC/BPPN/0104 tertanggal 19 Januari 2004 perihal ringkasan eksekutif penyelesaian hutang petambak plasma PT Dipasena Citra Darmadja kepada KKSK.

Dalam kolom penjelasan tertulis permohonan persetujuan atas alternatif penyelesaian hutang petambak PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Dokumen itu dilampiri dokumen ringkasan eksekutif BPPN tanggal 16 Januari 2004 yang isinya pada pokoknya BPPN meminta keputusan KKSK dengan memperhatikan penghapusan atas porsi hutang unsustainable petambak plasma dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur di dalam PP 17/1999 tentang BPPN khusisnya pasal 26 dan 53 dan peran BPPN dalam memenuhi tanggung jawab sosial kurang lebih 11 ribu  petambak plasma disamping juga membantu pemulihan roda perekonomian khususnya untuk Provinsi Lampung. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya