. Penghapusan kredit petambak sebelum terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) ternyata diketahui Megawati Soekanoputri.
Hal itu sebagaimana tertera dalam dakwaan Syafruddin Tumenggung yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).
Jaksa KPK, dalam dakwaannya, menyebut Syafruddin mengusulkan write off atau penghapusan hutang petambak dalam Sidang Kabinet Terbatas (Ratas) pada 11 Februari 2004.
Ratas dihadiri Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang ketika itu dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Megawati Soekarnoputri selaku presiden.
Ratas dihadiri Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang ketika itu dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Megawati Soekarnoputri selaku presiden.
Dalam kolom penjelasan tertulis permohonan persetujuan atas alternatif penyelesaian hutang petambak PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Dokumen itu dilampiri dokumen ringkasan eksekutif BPPN tanggal 16 Januari 2004 yang isinya pada pokoknya BPPN meminta keputusan KKSK dengan memperhatikan penghapusan atas porsi hutang unsustainable petambak plasma dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur di dalam PP 17/1999 tentang BPPN khusisnya pasal 26 dan 53 dan peran BPPN dalam memenuhi tanggung jawab sosial kurang lebih 11 ribu petambak plasma disamping juga membantu pemulihan roda perekonomian khususnya untuk Provinsi Lampung. [dem]