Berita

Foto/RMOL

Hukum

Dakwaan KPK: Syafruddin Melaporkan Penghapusan Kredit Petambak Ke Presiden Megawati

SENIN, 14 MEI 2018 | 19:48 WIB | LAPORAN:

. Penghapusan kredit petambak sebelum terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) ternyata diketahui Megawati Soekanoputri.

Hal itu sebagaimana tertera dalam dakwaan Syafruddin Tumenggung yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

Jaksa KPK, dalam dakwaannya, menyebut Syafruddin mengusulkan write off atau penghapusan hutang petambak dalam Sidang Kabinet Terbatas (Ratas) pada 11 Februari 2004.

Ratas dihadiri Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang ketika itu dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Megawati Soekarnoputri selaku presiden.

Ratas dihadiri Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang ketika itu dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Megawati Soekarnoputri selaku presiden.

Di dalam Ratas tersebut Syafruddin melaporkan bahwa total hutang petambak sebesar Rp 3.9 triliun, adapun hutang yang bisa dibayar sebesar Rp 1.1 triliun.

"Di dalam Ratas tersebut terdakwa melaporkan kepada Presiden RI Megawati Soekarnoputri, sisanya Rp 2.8 triliun diusulkan untuk di writeoff (dihapusbukukan)," ujar salah satu JPU KPK membacakan dakwaan.

Selain itu Syafruddin juga melaporkan kepada Megawati kemungkinan dilakukan penghapusan pembukuan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sebelumnya Syafruddin yang merupakan Mantan Ketua Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengirimkan surat No. Agenda Verbal Ver-6/AMC/BPPN/0104 tertanggal 19 Januari 2004 perihal ringkasan eksekutif penyelesaian hutang petambak plasma PT Dipasena Citra Darmadja kepada KKSK.

Dalam kolom penjelasan tertulis permohonan persetujuan atas alternatif penyelesaian hutang petambak PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Dokumen itu dilampiri dokumen ringkasan eksekutif BPPN tanggal 16 Januari 2004 yang isinya pada pokoknya BPPN meminta keputusan KKSK dengan memperhatikan penghapusan atas porsi hutang unsustainable petambak plasma dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur di dalam PP 17/1999 tentang BPPN khusisnya pasal 26 dan 53 dan peran BPPN dalam memenuhi tanggung jawab sosial kurang lebih 11 ribu  petambak plasma disamping juga membantu pemulihan roda perekonomian khususnya untuk Provinsi Lampung. [dem]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya