Berita

Foto/RMOL

Hukum

Dakwaan KPK: Syafruddin Melaporkan Penghapusan Kredit Petambak Ke Presiden Megawati

SENIN, 14 MEI 2018 | 19:48 WIB | LAPORAN:

. Penghapusan kredit petambak sebelum terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) ternyata diketahui Megawati Soekanoputri.

Hal itu sebagaimana tertera dalam dakwaan Syafruddin Tumenggung yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

Jaksa KPK, dalam dakwaannya, menyebut Syafruddin mengusulkan write off atau penghapusan hutang petambak dalam Sidang Kabinet Terbatas (Ratas) pada 11 Februari 2004.

Ratas dihadiri Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang ketika itu dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Megawati Soekarnoputri selaku presiden.

Ratas dihadiri Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang ketika itu dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Megawati Soekarnoputri selaku presiden.

Di dalam Ratas tersebut Syafruddin melaporkan bahwa total hutang petambak sebesar Rp 3.9 triliun, adapun hutang yang bisa dibayar sebesar Rp 1.1 triliun.

"Di dalam Ratas tersebut terdakwa melaporkan kepada Presiden RI Megawati Soekarnoputri, sisanya Rp 2.8 triliun diusulkan untuk di writeoff (dihapusbukukan)," ujar salah satu JPU KPK membacakan dakwaan.

Selain itu Syafruddin juga melaporkan kepada Megawati kemungkinan dilakukan penghapusan pembukuan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sebelumnya Syafruddin yang merupakan Mantan Ketua Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengirimkan surat No. Agenda Verbal Ver-6/AMC/BPPN/0104 tertanggal 19 Januari 2004 perihal ringkasan eksekutif penyelesaian hutang petambak plasma PT Dipasena Citra Darmadja kepada KKSK.

Dalam kolom penjelasan tertulis permohonan persetujuan atas alternatif penyelesaian hutang petambak PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Dokumen itu dilampiri dokumen ringkasan eksekutif BPPN tanggal 16 Januari 2004 yang isinya pada pokoknya BPPN meminta keputusan KKSK dengan memperhatikan penghapusan atas porsi hutang unsustainable petambak plasma dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur di dalam PP 17/1999 tentang BPPN khusisnya pasal 26 dan 53 dan peran BPPN dalam memenuhi tanggung jawab sosial kurang lebih 11 ribu  petambak plasma disamping juga membantu pemulihan roda perekonomian khususnya untuk Provinsi Lampung. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya