Berita

Foto/Net

Hukum

Tuntutan Ditunda, Hakim Ingatkan Masa Tahanan Mau Habis

Perkara Korupsi Pejabat Sumbar
SENIN, 14 MEI 2018 | 08:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yusafni dilakukan pada Senin hari ini.

Pembacaan tuntutan terh­adap bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, telah beberapa kali ditunda.

Terakhir, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Jumat, 11 Mei 2018. Namun batal lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.


"Mohon maaf majelis hakim, kami meminta sidang untuk ditunda, karena saat ini berkas tuntutan kami belum tuntas dan masih dalam pengerjaan. Kami minta Yang Mulia berkenan memberi waktu tambahan dan sehingga tuntutan bisa kami bacakan pada sidang berikut­nya Senin (14 Mei)," pinta JPU Rova Yovirstra pada sidang Jumat lalu.

Menanggapi permintaan JPU, majelis hakim yang diketuai Irwan Munir dengan anggota Very Desmarera dan Emria mengingatkan sidang perkara Yusafni harus sudah diputus pada 4 Juni 2018. Sebab masa penahanan terdakwa mau habis.

"Kami bukan membatasi persidangan cuma mengingat masa tahanan mau habis, karenamasih ada beberapa kali persidangan lagi. Nanti pen­gajuan pledoi juga memakan waktu," kata ketua majelis Irwan Munir.

Namun setelah berembug, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU. Namun JPU diwanti-wanti agar tak lagi meminta penundaan. Terdakwa Yusafni dan penasihat hukumnya tak keberatan atas penundaan pembacaan tuntutan.

Dalam perkara ini, Yusafni selaku PPTK Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar didak­wa melakukan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur 2012-2016.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar, yang menyebab­kan kerugian negara Rp 62,5 miliar.

Selain didakwa korupsi, Yusafni juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset.

Dalam dakwaan dibeberkan, pada tahun 2013, Yusafni membeli satu unit excavatorCaterpilar atas nama CV Dhifa Trio Perdana, dan atas nama Irwan Syarif. Kemudian, mem­beli mobil Ford bernomor BA8427 BP atas nama Ellia Harmonis. Mobil VW Golf nomor BA6 YS atas nama Yusafni. Mobil Ford nomor BA8896 BP atas nama Yusafni, serta mobil Suzuki nomor BA8475 atas nama Ellia Harmonis. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya