Berita

Foto/Net

Hukum

Tuntutan Ditunda, Hakim Ingatkan Masa Tahanan Mau Habis

Perkara Korupsi Pejabat Sumbar
SENIN, 14 MEI 2018 | 08:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yusafni dilakukan pada Senin hari ini.

Pembacaan tuntutan terh­adap bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, telah beberapa kali ditunda.

Terakhir, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Jumat, 11 Mei 2018. Namun batal lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.


"Mohon maaf majelis hakim, kami meminta sidang untuk ditunda, karena saat ini berkas tuntutan kami belum tuntas dan masih dalam pengerjaan. Kami minta Yang Mulia berkenan memberi waktu tambahan dan sehingga tuntutan bisa kami bacakan pada sidang berikut­nya Senin (14 Mei)," pinta JPU Rova Yovirstra pada sidang Jumat lalu.

Menanggapi permintaan JPU, majelis hakim yang diketuai Irwan Munir dengan anggota Very Desmarera dan Emria mengingatkan sidang perkara Yusafni harus sudah diputus pada 4 Juni 2018. Sebab masa penahanan terdakwa mau habis.

"Kami bukan membatasi persidangan cuma mengingat masa tahanan mau habis, karenamasih ada beberapa kali persidangan lagi. Nanti pen­gajuan pledoi juga memakan waktu," kata ketua majelis Irwan Munir.

Namun setelah berembug, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU. Namun JPU diwanti-wanti agar tak lagi meminta penundaan. Terdakwa Yusafni dan penasihat hukumnya tak keberatan atas penundaan pembacaan tuntutan.

Dalam perkara ini, Yusafni selaku PPTK Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar didak­wa melakukan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur 2012-2016.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar, yang menyebab­kan kerugian negara Rp 62,5 miliar.

Selain didakwa korupsi, Yusafni juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset.

Dalam dakwaan dibeberkan, pada tahun 2013, Yusafni membeli satu unit excavatorCaterpilar atas nama CV Dhifa Trio Perdana, dan atas nama Irwan Syarif. Kemudian, mem­beli mobil Ford bernomor BA8427 BP atas nama Ellia Harmonis. Mobil VW Golf nomor BA6 YS atas nama Yusafni. Mobil Ford nomor BA8896 BP atas nama Yusafni, serta mobil Suzuki nomor BA8475 atas nama Ellia Harmonis. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya