Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Syafruddin Temenggung Siap Hadapi Sidang 


MINGGU, 13 MEI 2018 | 07:42 WIB | LAPORAN:

Perkara mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

Menanggapi pelaksanaan sidang perdana tersebut, pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra mengaku kliennya siap menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu.

Menurut Yusril, pihaknya akan mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut.


“Setelah itu kita dalami surat dakwaan itu. Dan kita minta waktu seminggu untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/5).

Untuk diketahui, persidangan pidana di Pengadilan Tipikor tersebut akan berjalan paralel dengan persidangan perkara perdata di PN Jakarta Pusat terkait gugatan Syafruddin kepada Menteri Keuangan RI ebagai Tergugat I dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA) sebagai Tergugat II.

Gugatan dilakukan karena Menteri Keuangan RI dan PPA dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam gugatan tertanggal 3 April 2018, Syafruddin menyatakan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) layak diberikan karena pemegang saham yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Kementerian Keuangan dalam jawaban gugatan menyatakan bahwa dalam hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BPK RI No. 34G/XII/11/2006 tanggal 30 November 2006, ditegaskan bahwa BPK berpendapat SKL yang diberikan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BDNI layak untuk diberikan karena PSP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan perubahan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden 8/2002.

Selain itu, Kementerian Keuangan dalam jawaban gugatan juga menegaskan, rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis, termasuk kebijakan BLBI, program PKPS, telah mengalami proses politik saat itu dan mendapat landasan hukum yang sah yaitu UU 25/2000 tentang Propenas, TAP MPR X/2001, TAP MPR VI/2002 dan Inpres 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada Debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. [ian]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya