Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Syafruddin Temenggung Siap Hadapi Sidang 


MINGGU, 13 MEI 2018 | 07:42 WIB | LAPORAN:

Perkara mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

Menanggapi pelaksanaan sidang perdana tersebut, pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra mengaku kliennya siap menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu.

Menurut Yusril, pihaknya akan mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut.


“Setelah itu kita dalami surat dakwaan itu. Dan kita minta waktu seminggu untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/5).

Untuk diketahui, persidangan pidana di Pengadilan Tipikor tersebut akan berjalan paralel dengan persidangan perkara perdata di PN Jakarta Pusat terkait gugatan Syafruddin kepada Menteri Keuangan RI ebagai Tergugat I dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA) sebagai Tergugat II.

Gugatan dilakukan karena Menteri Keuangan RI dan PPA dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam gugatan tertanggal 3 April 2018, Syafruddin menyatakan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) layak diberikan karena pemegang saham yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Kementerian Keuangan dalam jawaban gugatan menyatakan bahwa dalam hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BPK RI No. 34G/XII/11/2006 tanggal 30 November 2006, ditegaskan bahwa BPK berpendapat SKL yang diberikan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BDNI layak untuk diberikan karena PSP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan perubahan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden 8/2002.

Selain itu, Kementerian Keuangan dalam jawaban gugatan juga menegaskan, rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis, termasuk kebijakan BLBI, program PKPS, telah mengalami proses politik saat itu dan mendapat landasan hukum yang sah yaitu UU 25/2000 tentang Propenas, TAP MPR X/2001, TAP MPR VI/2002 dan Inpres 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada Debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya