Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Sita Bukti Kejahatan Bupati Mojokerto Dari Rumah Dewan

SELASA, 08 MEI 2018 | 18:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah kediaman saksi.

"Selain itu, penyidik Senin kemarin (7/5) juga menggeledah sebuah rumah kediaman seorang saksi, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyahdi kantornya, Selasa (8/5)


Penyidik juga memerika 15 orang saksi di Kantor Polres Kota Mojokerto untuk tersangka Mustafa pada hari ini. Unsur saksi terdiri dari pihak swasta dan PNS Pemkab Mojokerto.

Febri menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan KPK guna mendalami pengetahuan para saksi terkait kasus yang sedang bergulir.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi dugaan pemberian-pemberian kepada Bupati Mojokerto terkait pengurusan ijin-ijin di Pemkab Mojokerto," tukasnya.

Mustofa bersama-sama Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratiflkasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya