Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Sita Bukti Kejahatan Bupati Mojokerto Dari Rumah Dewan

SELASA, 08 MEI 2018 | 18:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah kediaman saksi.

"Selain itu, penyidik Senin kemarin (7/5) juga menggeledah sebuah rumah kediaman seorang saksi, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyahdi kantornya, Selasa (8/5)


Penyidik juga memerika 15 orang saksi di Kantor Polres Kota Mojokerto untuk tersangka Mustafa pada hari ini. Unsur saksi terdiri dari pihak swasta dan PNS Pemkab Mojokerto.

Febri menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan KPK guna mendalami pengetahuan para saksi terkait kasus yang sedang bergulir.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi dugaan pemberian-pemberian kepada Bupati Mojokerto terkait pengurusan ijin-ijin di Pemkab Mojokerto," tukasnya.

Mustofa bersama-sama Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratiflkasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya