Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Sita Bukti Kejahatan Bupati Mojokerto Dari Rumah Dewan

SELASA, 08 MEI 2018 | 18:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah kediaman saksi.

"Selain itu, penyidik Senin kemarin (7/5) juga menggeledah sebuah rumah kediaman seorang saksi, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyahdi kantornya, Selasa (8/5)


Penyidik juga memerika 15 orang saksi di Kantor Polres Kota Mojokerto untuk tersangka Mustafa pada hari ini. Unsur saksi terdiri dari pihak swasta dan PNS Pemkab Mojokerto.

Febri menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan KPK guna mendalami pengetahuan para saksi terkait kasus yang sedang bergulir.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi dugaan pemberian-pemberian kepada Bupati Mojokerto terkait pengurusan ijin-ijin di Pemkab Mojokerto," tukasnya.

Mustofa bersama-sama Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratiflkasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya