Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Berharap MA Pertimbangkan Andi Agustinus Sebagai Saksi Pelaku

SELASA, 08 MEI 2018 | 18:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap posisi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik Andi Agustinus sebagai justice collaborator (JC) alias saksi pelaku dapat dipertimbangkan Mahkamah Agung.

Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kasasi ini penting agar posisi JC yang sudah disandang Andi dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukumannya.


"Kasasi ini penting diajukan karena KPK berharap posisi Andi Agustinus sebagai JC lebih dipertimbangkan secara adil. Poin yang dikasasi diantaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutat KPK 8 tahun padahal yang bersangkutan adalah JC," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/5).

Menurut pihak KPK, selama menangani kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun hingga dapat membuktikan perbuatan dan aliran dana terhadap Setya Novanto, keterangan yang disampaikan oleh Andi cukup signifikan membantu pengungkapan kasus ini sehingga KPK menilai sudah sepatutnya penegak hukum menghargai posisi Andi sebagai JC.

Apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks dan bersifat transnasional, peran JC untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas sangatlah penting. Konsepsi ini tidak hanya diakui di hukum nasional kita di Indonesia tetapi sejumlah konvensi internasional juga menganut prinsip tersebut.

KPK juga mempunyai pertimbangan lain antara lain terkait penggunaan Pasal 2 UU Tipikor oleh Hakim. KPK memandang yang tepat adalah Pasal 3, mengingat terhadap Irman, Sugiarto dan Setya Novanto yang sudah inkracht diputus terbukti bersalah secara bersama-sama berdasarkan pasal 3 tersebut.

Febri menambahkan pihaknya berharap putusan MA dalam kasasi nanti benar-benar sesuai dengan rasa keadilan.

"Sehingga, KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC," tukasnya.

Berdasarkan putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut KPK, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Andi Narogong sebesar 2,5 juta USD dan sebesar Rp1,186 miliar dan pengembalian 350.000 USD.

Tak hanya itu, dalam putusan ini banding yang dibacakan pada Selasa (3/4) yang lalu, Andi Narogong juga ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya