Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap posisi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik Andi Agustinus sebagai justice collaborator (JC) alias saksi pelaku dapat dipertimbangkan Mahkamah Agung.
Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kasasi ini penting agar posisi JC yang sudah disandang Andi dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukumannya.
"Kasasi ini penting diajukan karena KPK berharap posisi Andi Agustinus sebagai JC lebih dipertimbangkan secara adil. Poin yang dikasasi diantaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutat KPK 8 tahun padahal yang bersangkutan adalah JC," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/5).
Menurut pihak KPK, selama menangani kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun hingga dapat membuktikan perbuatan dan aliran dana terhadap Setya Novanto, keterangan yang disampaikan oleh Andi cukup signifikan membantu pengungkapan kasus ini sehingga KPK menilai sudah sepatutnya penegak hukum menghargai posisi Andi sebagai JC.
Apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks dan bersifat transnasional, peran JC untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas sangatlah penting. Konsepsi ini tidak hanya diakui di hukum nasional kita di Indonesia tetapi sejumlah konvensi internasional juga menganut prinsip tersebut.
KPK juga mempunyai pertimbangan lain antara lain terkait penggunaan Pasal 2 UU Tipikor oleh Hakim. KPK memandang yang tepat adalah Pasal 3, mengingat terhadap Irman, Sugiarto dan Setya Novanto yang sudah inkracht diputus terbukti bersalah secara bersama-sama berdasarkan pasal 3 tersebut.
Febri menambahkan pihaknya berharap putusan MA dalam kasasi nanti benar-benar sesuai dengan rasa keadilan.
"Sehingga, KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC," tukasnya.
Berdasarkan putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut KPK, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Andi Narogong sebesar 2,5 juta USD dan sebesar Rp1,186 miliar dan pengembalian 350.000 USD.
Tak hanya itu, dalam putusan ini banding yang dibacakan pada Selasa (3/4) yang lalu, Andi Narogong juga ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
[dem]