Berita

Marianus Sae/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Marianus Sae

SELASA, 08 MEI 2018 | 16:52 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus proyek pengadaan Pemkab Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae. Marianus Sae adalah Bupati Ngada.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Bupati Ngada nonaktif itu akan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.

"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai tanggal 13 Mei 2018 sampai dengan 11 Juni 2018 untuk tersangka MSA," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (8/5).


KPK menetapkan Bupati Ngada yang berasal dari PDI Perjuangan Marianus Sae (MSA) dan Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Pemkab Ngada, NTT.

Wilhelmus yang merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada disebutkan telah dijanjikan menangani proyek Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar oleh Marianus Sae.

Dia juga kerap mendapat proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011. Wilhelmus kemudian membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan kartu ATM bank tersebut kepada Marianus Sae.

Total uang yang diterima oleh Marianus Sae dari Wilhelmus secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 4,1 miliar, dengan rincian pada bulan November 2017 Rp. 1,5 milliar secara tunai di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 miliar di rekening Wilhemus, pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah bupati sebanyak Rp 600 juta. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya