Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Bagi Yusril, Pemerintah Masih Gagal Buktikan HTI Langgar Pancasila

SENIN, 07 MEI 2018 | 23:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perkara gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pembubaran organisasi tersebut belum selesai, meski PTUN Jakarta telah menolak gugatan itu.

Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa masih ada upaya hukum banding dan kasasi sampai putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Hanya saja, sambungnya, posisi saat ini HTI kalah 1-0 dari pemerintah.

“Bisa saja nanti pemerintah kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (7/5).


Yusril mengakui ada beban berat yang harus dipikul majelis hakim untuk bisa bersikap obyektif. Sebab, jika sampai pemerintah kalah dalam perkara ini tentu akan malu.

Padahal, sambungnya, selama sidang pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta yang tidak menerangkan apa-apa tentang kesalahan HTI.

Pemerintah malah mendatangkan ahli sebanyak sembilan orang, yang semuanya adalah orang-orang yang terafiliasi dengan pemerintah seperti Rektor UIN Yogya dan Prof Azyumardi Azra, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Keterangan ahli mereka sukar dipertanggungjawabkan secara akademis karena semua mereka adalah bagian dari pemerintah," sambungnya.

Dijelaskan Yusril, HTI dibubarkan tanggal 19 Juli 2017 dan didasarkan atas Perppu 1/2017 yang terbit tanggal 10 Juli 2017. Jika kemudian pemerintah menganggap HTI mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah harus membuktikan bahwa dalam waktu sembilan hari itu, HTI memang melanggar Pancasila.

"Bukan menggunakan bukti-bukti sebelum berlakunya perppu, karena perppu tidak berlaku surut. Sejauh itu, saya menganggap pemerintah gagal membuktikannya dalam persidangan," tegas ketua umum PBB itu. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya