Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Bagi Yusril, Pemerintah Masih Gagal Buktikan HTI Langgar Pancasila

SENIN, 07 MEI 2018 | 23:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perkara gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pembubaran organisasi tersebut belum selesai, meski PTUN Jakarta telah menolak gugatan itu.

Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa masih ada upaya hukum banding dan kasasi sampai putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Hanya saja, sambungnya, posisi saat ini HTI kalah 1-0 dari pemerintah.

“Bisa saja nanti pemerintah kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (7/5).


Yusril mengakui ada beban berat yang harus dipikul majelis hakim untuk bisa bersikap obyektif. Sebab, jika sampai pemerintah kalah dalam perkara ini tentu akan malu.

Padahal, sambungnya, selama sidang pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta yang tidak menerangkan apa-apa tentang kesalahan HTI.

Pemerintah malah mendatangkan ahli sebanyak sembilan orang, yang semuanya adalah orang-orang yang terafiliasi dengan pemerintah seperti Rektor UIN Yogya dan Prof Azyumardi Azra, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Keterangan ahli mereka sukar dipertanggungjawabkan secara akademis karena semua mereka adalah bagian dari pemerintah," sambungnya.

Dijelaskan Yusril, HTI dibubarkan tanggal 19 Juli 2017 dan didasarkan atas Perppu 1/2017 yang terbit tanggal 10 Juli 2017. Jika kemudian pemerintah menganggap HTI mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah harus membuktikan bahwa dalam waktu sembilan hari itu, HTI memang melanggar Pancasila.

"Bukan menggunakan bukti-bukti sebelum berlakunya perppu, karena perppu tidak berlaku surut. Sejauh itu, saya menganggap pemerintah gagal membuktikannya dalam persidangan," tegas ketua umum PBB itu. [ian]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya