Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kemenkeu Gagal Paham Amanat Konstitusi Soal Hak Atas Air

MINGGU, 06 MEI 2018 | 18:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mempertanyakan rencana Kementerian Keuangan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung tentang swastanisasi air.

Organisasi lingkungan tertua di Indonesia itu menilai kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati gagal memahami amanat konstitusi.

"Argumentasi dalam mengajukan PK tanpa menyodorkan novum (bukti baru), dan hanya mempertanyakan kategori jenis gugatan citizen lawsuit, menunjukkan pendekatan Kemenkeu tidak substantif. Lebih jauh lagi, hal itu menunjukkan kegagalan memahami amanat konstitusi," kata Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu A. Perdana, melalui pesan elektronik kepada redaksi, Minggu (6/5).


Dikatakan dia, secara jelas dalam UUD 1945 yang juga dikutip dalam putusan MA terkait putusan judicial review Undang-Undang SDA, dikenal 'pembatasan terkait hak rakyat atas air'. Diantaranya, menyebutkan hak rakyat atas air harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, serta sebagai cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

"Dan air yang menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat maka pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak," imbuh dia.

Dua persoalan mendasar lainnya dari pengajuan PK oleh Kemenkeu, lanjut Wahyu, mengabaikan fakta pemenuhan hak rakyat atas air. Dia menegaskan bahwa tidak ada korelasi pengelolaan swasta dengan ketersediaan air bagi rakyat.

"Faktanya, berdasar profil kesehatan 2016 oleh Kementerian Kesehatan, di Jakarta 72,31 % sumber air minum utama menggunakan air kemasan bermerk, dan hanya 12,90 % yang menggunakan leding meteran dan leding eceran," beber Wahyu.

Ketiga, swastanisasi air di Jakarta menimbulkan kerugian negara sebagaimana disebutkan dalam putusan MA, dengan membebankan tanggung jawab defisit (shortfall) akan berakibat membebani keuangan negara (APBD/APBN) yang menimbulkan kerugian publik.

"Dalam putusan MA disebutkan keseluruhan hutang shortfall yang menjadi beban hingga tahun 2010 saja mencapai Rp 583 miliar," tukas Wahyu.

Rencana melakukan PK disampaiakn Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi. PK dilayangkan atas putusan Mahkamah Agung tentang swastanisasi air Nomor 31 K/Pdt/2017, yang dikeluarkan April 2017. Gugatan sebelumnya diajukan 12 anggota "Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta" dengan Kementerian Keuangan sebagai salah tergugat, dan turut tergugat PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta (AETRA).[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya