Berita

Foto: Net

Hukum

Penyandang Dana Kasus Cek Pelawat Masih Misteri

KAMIS, 03 MEI 2018 | 10:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menuntaskan kasus cek pelawat hingga ke penyandang dananya.

Ketum Badan Koordinasi (Badko) Jabodetabeka-Banten Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Arief Wicaksana menilai penanganan perkara dugaan korupsi sebesar Rp 24 miliar itu di KPK hanya sampai penerima suapnya.

"Kami yakin KPK itu lembaga independen dan tidak bisa diintimidasi oleh siapapun. Kami hanya ingin kasus ini diusut tuntas hingga ke penyandang dananya," kata Arief dalam pesan elektroniknya, Kamis (3/5).


Arief yakin KPK mampu menyelesaikan perkara yang melibatkan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari intervensi penguasa.

"Jika KPK tidak juga memproses hukum penyandang dananya pada kasus tersebut saya akan membawa massa HMI yang lebih banyak lagi untuk mendorong KPK," ujarnya.

Dalam kasus ini, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom telah ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA pada tangal 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan DGSBI. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan dan politisi Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas, Paskah Suzeta.

Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun hingga kini belum terungkap sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut.[wid]



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya