Presiden Jokowi menghadiri Pertemuan Tingkat Tinggi Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEANSummit) ke-32 di Singapura pada Sabtu-Minggu (28-29/1). Melalui perÂtemuan tersebut, Migrant Care berharap pemerintah segera membahas soal perlindungan buruh migran.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, pertemuan tersebut perlu memÂperhatikan kontribusi signifikan buruh migran di Asia Tenggara. Terutama, karena mereka telah memberi daya tahan ekonomi kawasan dari gejolak ekonomi global.
Menurut laporan Bank Dunia yang terbit 23 April 2018, kaÂwasan ASEAN menyumbang seÂcara signifikan volume remitansi regional Asia Timur dan Pasifik. Tak kepalang tanggung, kaÂwasan ini bahkan menyumbang remitansi terbesar di dunia.
Selain itu, dari 10 besar peÂnyumbang remitansi dunia, tiga di antaranya dari kawasan ASEAN. Yaitu Philipina (33 miliar dolar AS), Vietnam (14 miliar dolar AS) dan Indonesia (9 miliar dolar AS).
"Karena itu, ASEAN harus mengembangkan inovasi-inovaÂsi kebijakan, untuk memudahkan buruh migran mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak, terjamin perlindungannya serta dekat dengan akses keadilan," katanya.
Selama ini, kelompok buruh migran, terutama mereka yang berada di sektor pekerja rumah tangga, perkebunan, konstruksi dan kelautan, berada dalam konÂdisi yang rentan serta jauh dari akses keadilan. Mengenai hal tersebut, Migrant Care mendesak kepada Jokowi dan pemimpin negara ASEAN lainnya unÂtuk menindaklanjuti ASEAN
Consensus on Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers.Terutama dalam merumuskan inovasi-inovasi ASEAN yang benar-benar dinikmati oleh buruh migran. Sudah seharusÂnya pemerintah negara-negara ASEAN mengapresiasi kontriÂbusi signifikan buruh migran yang telah memberi daya tahan ekonomi di kawasan ASEAN.
Secara khusus Migrant Care juga mendesak Presiden Jokowi menggelar pertemuan bilateral dengan negara-negara penerima buruh migran Indonesia di ASEAN seperti Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam.
"Ini untuk memperbarui komitmen perlindungan buruh migran dalam skema bilateral agreement, berbasis ASEAN Consensus on Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers, ASEAN
Convention Against Trafficking In Person," ujarnya. ***