Berita

Ilustrasi/Net

Pemerintah Gelar FGD Cari Solusi Operator Dan Pengemudi Online

KAMIS, 26 APRIL 2018 | 00:17 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK


RMOL. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berusaha mencari solusi dan perlindungan bagi operator dan pengemudi transportasi online.

Komitmen sekaligus penegasan tersebut dikatakan Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker Junaedah di hadapan peserta Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (25/4).

"Kemnaker sudah melakukan upaya-upaya jalan keluar dan perlindungan terhadap aplikator dan pengemudi transportasi online roda dua dan roda empat serta solusi pihak sebagai mitra, " kata Junaedah.

"Kemnaker sudah melakukan upaya-upaya jalan keluar dan perlindungan terhadap aplikator dan pengemudi transportasi online roda dua dan roda empat serta solusi pihak sebagai mitra, " kata Junaedah.

FGD kata Junaedah merupakan tindak lanjut secara periodik dalam rangka menerima masukan dan usulan  para pihak mencari jalan keluar. FGD juha digelar untuk menyusun alur pelaksanaan kerja dan dampak hukum pengemudi online roda dua dan empat dari aspek ketenagakerjaan.

"Ini harus dibicarakan lebih rigid lebih jelas agar perlindungan semua ini jelas dan terlindungi. Karena keduanya harus terlindungi, " kata Direktur.

Menurut Junaedah, FGD merupakan tindak lanjut dari beberapa pertemuan dan terakhir di Kemenhub. Termasuk hasil rapat KSP yang mengamanatkan pihak Kemenko Maritim, Kememhub, Kemnaker, Kemkominfo, OJK, Polri dan lembaga terkait untuk masing-masing mengamat peraturan masing-masing di bidangnya untuk perlindungan transportasi online.

Junaedah mengungkapkan pihaknya telah menggelar beberapa kali FGD sebagai bentuk respon atas Permenhub Nomor 108/Tahun 2017 tentang penyeleggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek  dan tuntutan pengemudi transportasi online.

Junaedah didampingi Kasubdit hubungan kerja, Ditjen Perlindungan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kemnaker Sumondang saat membuka FGD.

Sementara Sumondang menambahkan setelah mendengarkan berbagai masukan dari peserta FGD yakni kantor Kepala Staf Presiden (KSP), Kemeterian Perhubungan, Kominfo, Kementerian ketenagakerjaan, Akademisi (UGM, UI dan Atmajaya), Aplikator (Grab dan Gojek), ADO (Asosiasi Driver Online), diperoleh beberapa kesimpulan.

"Kita juga sedang  menyusun dua naskah akademik (NA) yaitu NA untuk kemitraan dan NA untuk transportasi roda dua" kata Sumondang.

Maksud NA tersebut untuk melindungi para pelaku di DMP (aplikator, pengemudi, Badan Hukum transportasi termasuk konsumen) yang berbasis online penyusunan NA antara lain merancang konsep hubungan kemitraan.

Diantaranya status hubungan, hak (penghasilan yang layak bagi pengemudi) dan kewajiban, jaminan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna; pemutusan hubungan kemitraan sepihak (suspend),penentuan tarif, jaminan sosial dan K3, pembatasan jumlah driver online. [dzk]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya