RMOL. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berusaha mencari solusi dan perlindungan bagi operator dan pengemudi transportasi online.
Komitmen sekaligus penegasan tersebut dikatakan Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker Junaedah di hadapan peserta Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (25/4).
"Kemnaker sudah melakukan upaya-upaya jalan keluar dan perlindungan terhadap aplikator dan pengemudi transportasi online roda dua dan roda empat serta solusi pihak sebagai mitra, " kata Junaedah.
"Kemnaker sudah melakukan upaya-upaya jalan keluar dan perlindungan terhadap aplikator dan pengemudi transportasi online roda dua dan roda empat serta solusi pihak sebagai mitra, " kata Junaedah.
FGD kata Junaedah merupakan tindak lanjut secara periodik dalam rangka menerima masukan dan usulan para pihak mencari jalan keluar. FGD juha digelar untuk menyusun alur pelaksanaan kerja dan dampak hukum pengemudi online roda dua dan empat dari aspek ketenagakerjaan.
"Ini harus dibicarakan lebih rigid lebih jelas agar perlindungan semua ini jelas dan terlindungi. Karena keduanya harus terlindungi, " kata Direktur.
Menurut Junaedah, FGD merupakan tindak lanjut dari beberapa pertemuan dan terakhir di Kemenhub. Termasuk hasil rapat KSP yang mengamanatkan pihak Kemenko Maritim, Kememhub, Kemnaker, Kemkominfo, OJK, Polri dan lembaga terkait untuk masing-masing mengamat peraturan masing-masing di bidangnya untuk perlindungan transportasi online.
Junaedah mengungkapkan pihaknya telah menggelar beberapa kali FGD sebagai bentuk respon atas Permenhub Nomor 108/Tahun 2017 tentang penyeleggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan tuntutan pengemudi transportasi online.
Junaedah didampingi Kasubdit hubungan kerja, Ditjen Perlindungan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kemnaker Sumondang saat membuka FGD.
Sementara Sumondang menambahkan setelah mendengarkan berbagai masukan dari peserta FGD yakni kantor Kepala Staf Presiden (KSP), Kemeterian Perhubungan, Kominfo, Kementerian ketenagakerjaan, Akademisi (UGM, UI dan Atmajaya), Aplikator (Grab dan Gojek), ADO (Asosiasi Driver Online), diperoleh beberapa kesimpulan.
"Kita juga sedang menyusun dua naskah akademik (NA) yaitu NA untuk kemitraan dan NA untuk transportasi roda dua" kata Sumondang.
Maksud NA tersebut untuk melindungi para pelaku di DMP (aplikator, pengemudi, Badan Hukum transportasi termasuk konsumen) yang berbasis online penyusunan NA antara lain merancang konsep hubungan kemitraan.
Diantaranya status hubungan, hak (penghasilan yang layak bagi pengemudi) dan kewajiban, jaminan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna; pemutusan hubungan kemitraan sepihak (suspend),penentuan tarif, jaminan sosial dan K3, pembatasan jumlah driver online.
[dzk]