Berita

Perpres TKA untuk Genjot Investasi dan Ciptakan Lapangan Kerja

RABU, 25 APRIL 2018 | 22:56 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres 20/2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres memiliki tujuan baik untuk mendukung realisasi investasi nasional yang akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri, dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Rabu (25/4).
 
Menurut Hanif laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 692,8 triliun.


"Artinya terjadi pertumbuhan 13,1 persen dan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun. Ini menunjukkan tingginya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia," katanya.

Perpres 20/2018, ditegaskan Hanif tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi. Investasi sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja.

Lanjut Hanif, Perpres sejalan dengan semangat reformasi birokrasi sebagai salah satu program prioritas presiden yang diturunkan dari visi Nawacita.

"Perpres 20/2018 lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA. Kenapa ini penting, agar layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau berbelit-belit pasti menghambat investasi,” katanya.

Menaker juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan Data Direktorat Pengendalian Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker yang menunjukkan jumlah TKA. Dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada tahun 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang.

Berdasarkan data PPTKA Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada tahun 2015 sebanyak 111.536 orang, tahun 2016 sebanyak 118.088 orang dan tahun 2017 sebanyak 126.006.

Sedangkan data Jumlah IMTA yang berrlaku pada tahun 2015 sebanyak 77.149 orang tahun 2016 sebanyak 80.375 dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 orang

“Jika diperbandingkan dengan jumlah TKA di negara lain persentase TKA kita hanya di kisaran kurang dari 0,1 persen karena jumlah TKA kita hingga akhir 2017 hanya sekitar 85 ribu dari berbagai negara," kata Menaker.

Perpres 20/2018 kata Hanif, menyederhanakan aspek prosedur, birokrasi, dan mekanisme perizinan tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA.

TKA yang boleh bekerja di Indonesia di antaranya harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA tersebut, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun.

Aartinya, tidak mungkin pemerintah membiarkan ada TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar atau tenaga non skill.

"Jadi saya ingin katakan, di Perpres ini, kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Yang dulu pekerja kasar dilarang masuk, sekarang dilarang masuk. Misalkan ada orang asing bekerja kasar, itu pelanggaran. Dan pelanggaran pasti ditindak,” tegas Hanif. [dzk]

 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya