Berita

Perpres TKA untuk Genjot Investasi dan Ciptakan Lapangan Kerja

RABU, 25 APRIL 2018 | 22:56 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres 20/2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres memiliki tujuan baik untuk mendukung realisasi investasi nasional yang akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri, dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Rabu (25/4).
 
Menurut Hanif laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 692,8 triliun.


"Artinya terjadi pertumbuhan 13,1 persen dan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun. Ini menunjukkan tingginya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia," katanya.

Perpres 20/2018, ditegaskan Hanif tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi. Investasi sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja.

Lanjut Hanif, Perpres sejalan dengan semangat reformasi birokrasi sebagai salah satu program prioritas presiden yang diturunkan dari visi Nawacita.

"Perpres 20/2018 lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA. Kenapa ini penting, agar layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau berbelit-belit pasti menghambat investasi,” katanya.

Menaker juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan Data Direktorat Pengendalian Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker yang menunjukkan jumlah TKA. Dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada tahun 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang.

Berdasarkan data PPTKA Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada tahun 2015 sebanyak 111.536 orang, tahun 2016 sebanyak 118.088 orang dan tahun 2017 sebanyak 126.006.

Sedangkan data Jumlah IMTA yang berrlaku pada tahun 2015 sebanyak 77.149 orang tahun 2016 sebanyak 80.375 dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 orang

“Jika diperbandingkan dengan jumlah TKA di negara lain persentase TKA kita hanya di kisaran kurang dari 0,1 persen karena jumlah TKA kita hingga akhir 2017 hanya sekitar 85 ribu dari berbagai negara," kata Menaker.

Perpres 20/2018 kata Hanif, menyederhanakan aspek prosedur, birokrasi, dan mekanisme perizinan tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA.

TKA yang boleh bekerja di Indonesia di antaranya harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA tersebut, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun.

Aartinya, tidak mungkin pemerintah membiarkan ada TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar atau tenaga non skill.

"Jadi saya ingin katakan, di Perpres ini, kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Yang dulu pekerja kasar dilarang masuk, sekarang dilarang masuk. Misalkan ada orang asing bekerja kasar, itu pelanggaran. Dan pelanggaran pasti ditindak,” tegas Hanif. [dzk]

 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya