Keluarga Almarhum (Alm) M. Zaini Misrin Arsyad, pekerja migran Indonesia (PMI) yang dieksekusi mati di Arab Saudi bulan lalu, mendapat bantuan dari pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap PMI yang bekerja di luar negeri beserta keluarganya.
Pernyataan itu disampaikan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) KBRI Riyad, Sa'dullah, dalam keterangan Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (24/4/2018).
"Kami menjalankan instruksi Menteri Ketenagakerjaan dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi agar keluarga Alm M. Zaini dapat difasilitasi pekerjaan dan bisa mengikuti program pelatihan kerja untuk masa depannya," katanya.
Sa'dullah mengatakan untuk membantu kehidupan keluarga Alm M. Zaini, pemerintah memberikan tawaran pekerjaan sesuai amanat suaminya.
“Istri Almarhum yang bernama Naiman jika memungkinkan dapat pulang dan difasilitasi pekerjaan di sekitar Bangkalan, Madura, sesuai dengan amanat suaminya," kata Sa'dullah.
Tak hanya itu, Kemnaker juga memfasilitasi kedua anak laki-laki Almarhum untuk mengikuti program pelatihan kerja sesuai keahliannya di Balai-Balai Latihan Kerja milik Kemnaker.
"Salah satu anaknya yaitu Saiful Thoriq mengikuti pelatihan teknisi AC di BBPLK Bekasi, sedangkan anaknya yang satu lagi yang bernama Mustofa mengikuti pelatihan mekanik otomotif di BBPLK Bandung," kata Atase Sa'dullah
Kedua anak Alm. M Zaini, dijelaskan Sa'dullah akan dilatih selama dua bulan dengan mendapatkan fasilitas berupa akomodasi dan transportasi sampai mendapatkan sertifikasi kerja.
"Selanjutnya akan kita bantu disalurkan ke perusahaan yang sesuai keahliannya tersebut agar menjadi karyawannya," katanya.
Sa'dullah menceritakan keluarga Alm M Zaini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah yang telah peduli dan membantu kehidupan anak dan isteri Alm M Zaini.
Seperti diketahui, Alm. M Zaini dieksekusi mati pada Minggu 18 Maret 2018 pukul 11.30 waktu Saudi. PMI yang merupakan warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah pada 2004. Pengadilan Arab Saudi kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati pada tahun 2008.
[dzk]