Berita

Setya Novanto

Hukum

Setnov Dilarang Jadi Pejabat Publik Selama 5 Tahun Usai Bebas

SELASA, 24 APRIL 2018 | 16:26 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadlan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak berpolitik terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto.

Pencabutan hak politik Novanto dijelaskan oleh anggota Majelis Hakim, Yanto, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis atas mantan Ketua DPR RI itu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujar hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4)

Putusan hakim mencabut hak politik Setya Novanto alias Setnov itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto divonis menjalani hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan, serta diminta untuk membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang telah dibayarkan kepada pihak penyidik KPK yakni Rp 5 miliar.

Duit pengganti tersebut berkaitan dengan nilai korupsi Novanto dalam proyek pengadaan E-KTP. Apabila Novanto tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan maka harta benda Novanto akan disita untuk dilelang demi menutupi uang pengganti. [ald]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya